Kabar Selebriti
Mobil Mewah dan Moge Doni Salmanan Disita Kepolisian, Begini Penampakannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mobil dan motor mewah tersangka Doni Salmanan dipamerkan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Salah satu motor Ninja H2R berwarna emas seharga Rp1,2 Miliar disita oleh kepolisian.
Motor itu terparkir di parkiran barang bukti berjejer dengan motor-motor tindak pidana umum lainnya.
Selain itu juga ada motor Harley Davidson Heritage Classic yang harga tertingginya bisa mencapai Rp1 Miliar.
Total ada tujuh motor gede (Moge) dan tujuh motor give away milik Doni Salmanan yang disita penyidik Ditipid Siber Bareskrim Polri.
Baca: Aset Doni Salmanan Mulai dari Mobil Porsche hingga Rumah Senilai Miliaran Rupiah Disita Polisi
Sementara itu empat mobil milik Doni Salmanan juga disita kepolisian.
Satu mobil bermerek Porsche berwarna biru langit terpajang di parkiran Bareskrim Polri.
Baca: Reaksi Istri Doni Salmanan Lihat Rumah hingga Mobil Mewah Disita Polisi: Cukup Kau di Sampingku
Seluruh kendaraan yang disita sebagai barang bukti diberi garis polisi warna kuning.
Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan harta Doni Salmanan yang sudah disita penyidik ialah dua rumah mewah di Bandung dan Soreang.
Kemudian juga mobil mewah bermerek Porsche warna biru milik Doni.
Selain itu polisi juga menyita belasan motor gede milik Doni.
"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," ungkapnya.
Baca: Reaksi Istri Doni Salmanan Lihat Rumah hingga Mobil Mewah Disita Polisi: Cukup Kau di Sampingku
Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Inilah Penampakan Moge dan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Disita Polisi.
#Doni Salmanan #mobil sitaan #mobil mewah #Motor Gede (Moge)
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Gabriel Rey Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban Kecelakaan Lamborghini dengan yang Lebih Mewah
4 hari lalu
Viral News
Dedi Mulyadi Buka Suara soal Mobil Mewahnya Nunggak Pajak: Masih Kredit, Dibayar Jika Mutasi Selesai
Rabu, 23 April 2025
Viral News
Viral Mobil Lexus LX600 Milik Gubernur Jawbar Dedi Mulyadi Ketahuan Belum Bayar Pajak Rp 42 Juta
Rabu, 23 April 2025
Viral News
Dedi Mulyadi Akui Punya Mobil Mewah Lexus Nunggak Pajak: Masih Kredit, Dibayar Jika Mutasi Selesai
Rabu, 23 April 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Klarifikasi Gubernur Dedi Mulyadi soal Viral Mobil Mewah Lexus LX600 Nunggak Pajak Rp 42 Juta
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.