Terkini Nasional
Penampakan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Ada Motor Harley hingga Porsche Carrera S 911
TRIBUN-VIDEO.COM - Mobil dan motor mewah tersangka investasi bodong Qoutex Doni Salmanan dipamerkan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Salah satu motor Ninja H2R berwarna emas seharga Rp1,2 miliar disita oleh kepolisian. Motor itu terparkir di parkiran barang bukti berjejer dengan motor-motor tindak pidana umum lainnya.
Selain itu juga ada motor Harley Davidson Heritage Classic yang harga tertingginya bisa mencapai Rp1 Miliar.
Total ada tujuh motor gede (Moge) dan tujuh motor give away milik Doni Salmanan yang disita penyidik Ditipid Siber Bareskrim Polri.
Sementara itu empat mobil milik Doni Salmanan juga disita kepolisian. Satu mobil bermerek Porsche berwarna biru langit terpajang di parkiran Bareskrim Polri.
Seluruh kendaraan yang disita sebagai barang bukti diberi garis polisi warna kuning.
Baca: Indra Kenz Tak Kooperatif, Masih Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Pemilik Aplikasi Binomo
Baca: Update Kasus Binomo, Terkuak Dugaan Barang Mewah Milik Indra Kenz Cuma Pinjaman
Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan harta Doni Salmanan yang sudah disita penyidik ialah dua rumah mewah di Bandung dan Soreang.
Kemudian juga mobil mewah bermerek Porsche warna biru milik Doni.
Selain itu polisi juga menyita belasan motor gede milik Doni.
"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," ungkapnya.
Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Des)
# investasi bodong # Qoutex # Doni Salmanan # Bareskrim Polri
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Korban Investasi Aplikasi Bodong AKQA Heran, Bos Lidya Sebut Ikut Tertipu padahal Gencar Promosi
Kamis, 10 April 2025
Live Update
Aplikasi Tak Dapat Diakses secara Tiba-tiba, Member AKQA Diduga Menjadi Korban Investasi Bodong
Rabu, 9 April 2025
Live Update
31 Emak-emak Jadi Korban Tabungan Hari Raya Bodong, Pelaku Janjikan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Rabu, 19 Maret 2025
To The Point
Sindikat Pengoplosan LPG di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.