Terkini Nasional
KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Tersangka Kasus Suap Eks Bupati Tulungagung
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa (TP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2018 yang sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Seperti Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo; Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno; serta dua unsur swasta, yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan termasuk diantaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM (Syahri Mulyo) dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/3/2022).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra, sebagai salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Dan agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.
Baca: Alasan Sudirman Tak Mainkan Marko Simic dan Marco Motta saat Persija Takluk dari Bali United
"Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka TP dimaksud adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018," kata Alex.
Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tigor dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, selanjutnya Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.
Alex menjabarkan beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor Prakasa.
Antara lain, pada tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar; tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar; dan tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar.
Selaku pemberi, KPK menyangka Tigor Prakasa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk proses penyidikan, dikatakan Alex, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi Tigor untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 hingga 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya," katanya.(*)
# KPK # Bupati Tulungagung # Operasi Tangkap Tangan # kasus dugaan suap
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPK Ungkap Wamen Imipas Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Setiap Jumat di Kasus Izin Tinggal WNA
1 jam lalu
Tribunnews Update
Divonis 4,5 Tahun, Noel Ebenezer Wanti-wanti RI 1: Akan Ada Operasi Besar KPK Sasar Pejabat Tinggi
2 jam lalu
Terkini Nasional
BREAKING! Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah Kasus Korupsi Kemenaker
4 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Silmy Karim Cs Terseret Kasus Imigrasi, KPK Ungkap Nilai Pemerasan Bernilai Ratusan Miliar
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Silmy Bungkam Jadi Tersangka Pemerasan Dokumen Keimigrasian, Pakai Rompi Tahanan KPK Tangan Diborgol
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.