Kamis, 15 Mei 2025

Konflik Rusia Vs Ukraina

PBB Klaim Pasukan Rusia Pakai Senjata Terlarang untuk Serang Permukiman Ukraina, Ini Senjatanya

Jumat, 11 Maret 2022 21:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dapat dipercaya' terkait penggunaan senjata terlarang oleh pasukan Rusia di Ukraina.

Adapun senjata yang dimaksud yakni munisi tandan atau bom klaster.

Diketahui, senjata jenis ini telah dilarang di bawah Konvensi Munisi Tandan sejak 2010.

Baca: Ukraina Tidak Pernah Menolak Perundingan, Asal Rusia Penuhi Satu Syarat

Laporan itu menyatakan bahwa pasukan Rusia menggunakan bom ini di wilayah berpenduduk di Ukraina.

PBB menyebut penggunaan senjata semacam ini secara sembarangan merupakan bentuk kejahatan perang.

"Karena efek wilayahnya yang luas, penggunaan munisi tandan di daerah berpenduduk tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengatur perilaku permusuhan," kata juru bicara Liz Throssell kepada wartawan di Jenewa, Jumat (11/3/2022).

Baca: Sudah Berusia 60 Tahun, Misil misil Nuklir Rusia Ternyata Dibuat dan Dirawat Teknisi Ukraina

"Kami mengingatkan pihak berwenang Rusia bahwa mengarahkan serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, serta apa yang disebut pemboman daerah di kota-kota dan desa-desa dan bentuk lain dari serangan membabi buta, dilarang di bawah hukum internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang," tambahnya.

Bom tandan atau bom klaster adalah munisi yang dijatuhkan ke tanah dari udara dalam bentuk submunisi.

Bom ini digunakan untuk menghabisi personel musuk dan menghancurkan kendaraan.

Senjata submunisi didesain untuk merusak jalan, jalur listrik, pengantaran senjata kimia atau biologi, atau juga untuk menghancurkan ranjau. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PBB Mengklaim Punya Bukti Rusia Pakai Senjata Terlarang untuk Serang Pemukiman Ukraina

# Negosiasi Rusia dan Ukraina # Perang Rusia Vs Ukraina

Editor: winda rahmawati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved