Kamis, 13 November 2025

Viral di Media Sosial

Viral Video Kapolres Tangsel Berdebat dengan Seorang Pria saat Eksekusi Rumah, Ada Apa?

Jumat, 11 Maret 2022 09:13 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Viral sebuah video yang merekam cekcok antara Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dengan seorang pria ramai di media sosial.

Dalam video itu tampak Sarly beradu mulut dengan seorang pria berbaju batik. Keduanya terlibat argumen soal eksekusi sebuah rumah.

Dalam video itu, pria yang diketahui seorang pengacara bersikeras agar proses eksekusi rumah dilakukan sesegera mungkin. Namun, Kapolres Tangsel mengimbau agar eksekusi ditunda.

Baca: Sidang Paripurna DPRD Sumbar Diskors hingga Senin, Supardi: Sidang Kali Ini Debatable

"Saya akan laporkan ke DPR mau ke mana pun saya persoalkan. Tidak terima saya seperti ini. Abang berpihak kepada termohon. Saya sudah didorong-dorong tidak ada aparat yang membela saya," kata pria yang berprofesi pengacara seperti dalam video yang viral itu, Kamis (9/3/2022).

Kapolres Tangsel lantas meluruskan alasan ditundanya proses penyitaan sebuah rumah di Komplek ASTEK Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan.

"Tidak ada yang membela, tidak ada berpihak. Situasi keamanan, kita situasi keamanan," jawab Sarly.

Emosi pengacara itu memuncak, dengan nada tinggi ia mengancam akan melaporkan Kapolres Tangsel Sarly Sollu ke Kapolda Metro Jaya dan Presiden Joko Widodo. Ancaman itu karena Sarly dinilai menghalangi proses eksekusi.

"Pernyataan abang itu tidak punya wewenang untuk menunda eksekusi itu," geram pengacara.

"Saya tidak memiliki wewenang, saya mengimbau. Saya jaga keamanan," jawab Sarly.

"Saya akan laporkan ke Bapak Kapolda. Ke Pak Jokowi juga Pak Presiden. Pak Listyo Sigit silakan tolong anggotanya, Pak," sahut pengacara.

Baca: Presiden Jokowi Beri Pesan kepada TNI-Polri : Tak Usah Ikut Debat Soal IKN

Menanggapi viralnya video itu Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebut perdebatan terjadi pada Rabu (9/3/2022) kemarin.

Sarly menyebut hal itu akibat pihak pengacara selaku pemohon salah mengartikan pernyataannya soal alasan penundaan eksekusi.

"Saya hanya meminta dengan hari nurani kepada pengacara, tapi dari pengacara pemohon bahwa tidak ada kewenganan Polri untuk menunda eksekusi. Pengacara pemohon salah pengertian dan akhirnya ada perdebatan, ini demi keselamatan dan kemanusiaan warga," kata Sarly saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Adapun pihaknya sudah mengimbau agar menunda eksekusi tersebut. Pasalnya, pemilik rumah yang akan disita itu tengah menyintas virus Corona dan harus menjalani isolasi mandiri.

"Pemilik rumah masih dalam rumah dan lagi isoman karena terdapat Covid-19. Itu alasan penundaan eksekusi," jelas Sarly.

Perdebatan itu terjadi karena pihak pengacara pemohon tetap ngotot untuk melakukan eksekusi saat itu juga.

Baca: Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah untuk Debat Terbuka Bahas Permenaker soal JHT

"Kita berulang kali meminta PN menunda untuk eksekusi tapi pihak pengacara selalu ngotot untuk segera dieksekusi. Pemilik rumah ada dua orang yang lagi isoman karena Covid-19. Warga sekitar juga sudah meminta untuk ditunda tapi pihak pengacara tetap meminta PN segera eksekusi," ucap Sarly.

Meski sempat beradu urat syaraf, perdebatan itu akhirnya diselesaikan melalui dialog dengan pihak pengadilan. Hasilnya proses eksekusi rumah tersebut pun disepakati untuk ditunda.

Pemilik rumah diperkenankan menjalani isoman terlebih dahulu.

"Pembacaan putusan eksekusi tetap dilaksanakan. Tapi untuk pelaksanaan eksekusi dengan memimdahkan barang-barang atau isi rumah ditunda. Itu sesuai permintaan saya sebagai rasa kemanusiaan," pungkas Sarly. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Kapolres # Tangsel # debat # eksekusi rumah # viral di media sosial

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved