Viral News
VIRAL PESEPATU RODA TEROBOS KEMACETAN JAKARTA! Picu Perdebatan Warganet, Begini Aturannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi sekelompok pesepatu roda yang meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Rekaman video mereka yang beraksi di antara kendaraan padat beredar luas di media sosial dan menuai kritik karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Nampak dalam video yang beredar tersebut memperlihatkan sejumlah pesepatu roda meluncur bebas di sela-sela mobil yang tengah berhenti akibat kemacetan di kawasan Sudirman.
Beberapa di antaranya bahkan melakukan manuver di dekat kendaraan besar tanpa alat pelindung.
Respons warganet pun beragam. Sebagian menganggap aksi tersebut atraktif, namun banyak pula yang mengecam karena dianggap tidak bertanggung jawab dan berisiko tinggi.
Aturan mengenai pengguna kendaraan tidak bermotor telah tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor dengan sengaja menggunakan jalur kendaraan bermotor atau membahayakan pengguna jalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, b, atau c dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100.000.
Ketentuan ini diterapkan untuk mendukung sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki serta pengendara kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak kayuh, papan seluncur, dan sepatu roda.
Baca: VIRAL Penampakan Toilet Sekolah Rp 165 Juta Seharga Rumah Subsidi di Parepare, DPRD Geleng-geleng
Baca: Mobilitas Warga Terganggu, Blok Pelabuhan Bengkalis Macet Parah Buntut Kerusakan Kapal Roro
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
5 Bukti Pelaku Rencanakan Ledakan di SMAN 72 Sejak Lama, Curhat di Diary hingga Tulis Soal Kematian
21 jam lalu
Terkini Nasional
Dari Dunia Maya ke Ledakan Nyata: Remaja SMAN 72 Jakarta Terobsesi Meniru Aksi Kekerasan Global
22 jam lalu
Tribunnews Update
Polisi Sebut Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Sengaja Lukai Diri Sendiri, Kepala Luka Parah
22 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.