Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Karena Tipu Masyarakat Lewat Investasi Bodong, Polisi Akan Miskinkan Doni Salmanan

Rabu, 9 Maret 2022 13:20 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM -- Sultan Bandung Doni Salmanan akan dimiskinkan Polisi lantaran terbukti telah menipu masyarakat Indonesia dengan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Doni telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, hingga Rabu (9/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi afiliator aplikasi investasi bodong.

Ia juga langsung ditahan dalam 20 hari ke depan.

Doni dikenakan pasal Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kata Ramadhan, karena dikenakan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU maka penyidik akan menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan.

Ramadhan menyebut, penyidik juga akan menyita sejumlah aset Doni Salmanan.

Baca: Penampakan Rumah Indra Kenz sebelum jadi Crazy Rich Medan, Kini Tersandung Kasus Investasi Bodong

Semua harta Doni Salmanan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut akan disita kepolisian.

Hal itu sesuai dengan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU yang dikenakan kepada orang kaya di Bandung tersebut.

Ramadhan mengatakan pihaknya akan segera bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan yang datang dari penipuan investasi bodong tersebut.

Baca: Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditahan karena Kasus Penipuan

Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi tradi forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Akan Miskinkan Sultan Bandung Doni Salmanan, Karena Tipu Masyarakat Lewat Investasi Bodong.

# Doni Salmanan # investasi # bodong # menipu # Dimiskinkan # trading # afiliator

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Doni Salmanan   #investasi   #bodong   #menipu   #Dimiskinkan   #trading   #afiliator

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved