Terkini Nasional
Karena Tipu Masyarakat Lewat Investasi Bodong, Polisi Akan Miskinkan Doni Salmanan
TRIBUN-VIDEO.COM -- Sultan Bandung Doni Salmanan akan dimiskinkan Polisi lantaran terbukti telah menipu masyarakat Indonesia dengan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.
Doni telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, hingga Rabu (9/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi afiliator aplikasi investasi bodong.
Ia juga langsung ditahan dalam 20 hari ke depan.
Doni dikenakan pasal Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kata Ramadhan, karena dikenakan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU maka penyidik akan menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan.
Ramadhan menyebut, penyidik juga akan menyita sejumlah aset Doni Salmanan.
Baca: Penampakan Rumah Indra Kenz sebelum jadi Crazy Rich Medan, Kini Tersandung Kasus Investasi Bodong
Semua harta Doni Salmanan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut akan disita kepolisian.
Hal itu sesuai dengan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU yang dikenakan kepada orang kaya di Bandung tersebut.
Ramadhan mengatakan pihaknya akan segera bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan yang datang dari penipuan investasi bodong tersebut.
Baca: Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditahan karena Kasus Penipuan
Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi tradi forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Akan Miskinkan Sultan Bandung Doni Salmanan, Karena Tipu Masyarakat Lewat Investasi Bodong.
# Doni Salmanan # investasi # bodong # menipu # Dimiskinkan # trading # afiliator
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota
Live Update
Produk Asal Banyuwangi Serbu Pasar Ekspor Tak Terpengaruh Tarif Impor, Iklim Investasi Kondusif
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Kecil-kecil Cabe Rawit, IRT di Purwakarta Ternyata Ratu Arisan Bodong! Korban Rugi hingga Rp1 M
Rabu, 30 April 2025
Regional
Harga Meroket, Antusiasme Masyarakat untuk Investasi Emas Makin Tinggi, Warga Beramai-ramai Membeli
Sabtu, 19 April 2025
Regional
Warga Palangka Raya Tetap Pilih Investasi Emas meski Harga Melonjak, Logam Mulia Hampir Rp 2 Juta
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Korupsi Kredit Modal Investasi BNI hingga Rp105 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan Tersangka ke PT PAL
Rabu, 16 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.