Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditahan karena Kasus Penipuan

Rabu, 9 Maret 2022 10:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penipuan berkedok trading belakangan ini menjadi sorotan. Dua sosok crazy rich pun tak lepas jadi perbincangan.

Berawal dari penahanan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022) baru saja nasib serupa dialami Doni Salmanan.

Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung ini pun ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Kedua Crazy Rich ini kini sama-sama ditahan.

Berawal saar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022).

Baca: Penampakan Rumah Indra Kenz sebelum jadi Crazy Rich Medan, Kini Tersandung Kasus Investasi Bodong

Baca: Diperiksa selama 13 Jam, Doni Salmanan Terbukti Salah, Polisi Sebut akan Miskinkan Sultan Bandung

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Indra Kenz ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022).

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," pungkas Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Nasib serupa dialami Doni Salmanan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Baca: Profil Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Seorang Lulusan SD yang Kini Jadi Pengusaha Sukses

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Baca: Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Ilegal

Doni Salmanan maupun Indra Kenz sama-sama dijerat pasal dengan ancaman hukuman yang sama, meski kasus mereka berbeda.

Doni Salmanan tidak dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.

"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Baca: Terungkap Sosok Guru yang Bantu Indra Kenz Lakukan Pencucian Uang, Kini Kabur dari Dunia Digital

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan

# Indra Kenz tersangka # Indra Kenz ditahan # doni salmanan ditahan # YouTuber Doni Salmanan # Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved