Jumat, 17 April 2026

Terkini Daerah

Komnas HAM Soal Penyiksaan di Lapas Pakem Yogyakarta, Napi Dipaksa Makan Muntah dan Minum Air Seni

Selasa, 8 Maret 2022 10:03 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM menemukan beragam penyiksaan, tindak kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat warga binaan pemasyarakatan oleh petugas di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Beberapa di antaranya, narapidana dipaksa makan muntah hingga meminum air seni.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, menyebut ada delapan tindakan yang merendahkan martabat dan sembilan penyiksaan berupa kekerasan fisik yang terjadi di Lapas Paem.

"Terkait perlakuan merendahkan martabat, tercatat delapan tindakan antara lain, disuruh pelaku untuk memakan muntahan makanan," kata Tama pada konferensi pers yang digelar Komnas HAM, Senin (7/3/2022).

"Disuruh meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni," katanya.

Baca: Hirup Udara Bebas, Angelina Sempatkan Berpamitan pada Warga Binaan sebelum Keluar Lapas

Selain itu, warga binaan juga mendapatkan pemotongan jatah makanan. Bahkan mereka disuruh telanjang tanpa menggunakan pakaian apapun dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang.

Mereka juga disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang. Ada pula yang disuruh memakan buah pepaya busuk dalam keadaan telanjang sambil disaksikan sesama warga binaan, petugas lapas baik pria maupun wanita.

Dalam melakukan penyiksaan kepada warga binaan, ucap Tama, para petugas lapas menggunakan berbagai alat.

"Terdapat minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan," ujar Tama.

Alat tersebut diantaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air deterjen, pecut sapi, timun, sambal cabai, sandal, dan barang yang dibawa tahanan baru.

"Terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik di antaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun penggunaan alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi, dan kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL, dan lain-lain," katanya.

Menurut Tama, petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap warga binaan.

Selain itu, tindakan itu juga untuk menurunkan mental atau menekan atau membuat down psikologis dari warga binaan.

Komnas HAM mencatat terdapat minimal 16 titik tempat lokasi terjadinya penyiksaan.

Beberapa di antaranya Branggang yaitu tempat pemeriksaan pertama saat warga binaan baru masuk lapas, blok Isolasi pada kegiatan mapenaling, blok Edelweis, lapangan, setiap blok-blok tahanan warga binaan, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele, ruang P2U, dan lorong-lorong blok.

Tim Komnas HAM bahkan menemukan penyiksaan tetap terjadi sampai peristiwa ini terungkap ke publik pada Oktober 2021.

Baca: Tangis Haru Angelina Sondakh atas Kebebasannya namun Tak Ada Keluarga yang Menjemput di Lapas

Tama mengungkapkan tim Komnas HAM menemukan penyiksaan ini saat melakukan pemantauan pada enam orang warga binaan.

"Enam orang warga binaan pemasyarakatan dalam kondisi luka di beberapa bagian tubuhnya seperti luka kering, luka bernanah di punggung dan lengan, luka keloid di punggung, dan luka membusuk di lengan," jelas Tama.

Penyiksaan juga terjadi kepada tahanan titipan dari Kejaksaan. Hasil temuan juga menemukan bahwa intensitas kekerasan terjadi lebih tinggi kepada residivis.

Para residivis ditandai oleh petugas ketika masuk lapas dan dipisahkan dengan tahanan lain.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengatakan, terdapat tiga layer (lapis) pelaku kekerasan, penyiksaan, dan perendahan martabat yang terjadi di Lapas Pakem.

Lapis pertama adalah petugas yang mengakui melakukan tindakan pemukulan, menendang, dan mencambuk menggunakan selang.

Lapis kedua adalah petugas yang melihat langsung tindakan pemukulan dan penelanjangan di terhadap WBP kiriman baru yang dilakukan sebelum masuk blok.

Sementara lapis ketiga yakni petugas yang mengetahui atau mendengar dari rekan regu pengaman yang bertugas saat itu.

Baca: Sambut Hari Perempuan Internasional, Fauzun Nihayah Kunjungi Napi Perempuan Lapas Merauke

Selain itu, kata dia, pejabat struktural di lapas juga menjadi bagian dari tindakan-tindakan kejam tersebut. Ia mencontohkan, pada medio tertentu tertentu kunci tahanan dibiarkan berada di lapas.

Padahal, menurut aturan seharusnya kunci tersebut dibawa ke rumah dinas Kalapas.

Terkait temuan tersebut, Tama menjelaskan dalam upaya perbaikan dijelaskan bahwa saat itu kunci ditahan dulu dan ditempatkan di Pintu Penjaga Utama (P2U) dengan tetap di bawah monitoring Kalapas.

Namun, kata dia, anak kunci sering tidak dikembalikan ke rumah dinas Kalapas. "Anak kunci diletakkan di area P2U sehingga sering terjadi peminjaman atau istilah 'bon WBP' dari blok tahanan," kata Tama.

Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan HAM RI bersama jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan kekerasan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Napi Dipaksa Makan Muntah dan Minum Air Seni, Temuan Komnas HAM Soal Penyiksaan di Lapas Pakem Jogja, 

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Diyah Ayu Lestari
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Lapas Pakem   #Yogyakarta   #Komnas HAM   #Sleman

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved