Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Hirup Udara Bebas, Angelina Sempatkan Berpamitan pada Warga Binaan sebelum Keluar Lapas

Kamis, 3 Maret 2022 13:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris sekaligus mantan anggota DPR RI dari fraksi Demokrat Angelina Sondakh telah keluar dari penahanan di Lapas Kelas II A Khusus, Jakarta atas perkara korupsi yang menjeratnya.

Setelah bebas, mantan isteri dari mendiang Adjie Massaid itu mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan melakukan tindak rusuh yang membuat dia harus dipenjara selama 10 tahun.

"Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yg mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, kepada awak media, Kamis (3/3/2022).

Tak hanya itu, kata Rika, dalam kesempatan tersebut, Angelina Sondakh juga menyatakan kalau perbuatan yang dilakukan dirinya tidak untuk dicontoh.

Lebih lanjut, setelah mendekam 10 tahun di tahanan, Puteri Indonesia tahun 2001 itu juga menyempatkan diri untuk berpamitan kepada rekan-rekannya yang merupakan masyarakat binaan Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta.

Baca: Tangis Haru Angelina Sondakh Pecah saat Ziarah ke Makam Adjie Massaid

"Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," beber dia.

Rika menyatakan, pembebasan dari Angelina ini juga dihadiri oleh Marcelina, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta.

"Angelina juga mengucapkan Terimakasih kepada kemenkumham dan seluruh jajaran petugas lapas perempuan jakarta yg telah membinanya selama ini," tukas Rika.

Sebelumnya, Koruptor Wisma Atlet Palembang yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI dari fraksi Demokrat, Angelina Sondakh akan keluar dari penjara setelah mendekam 10 tahun atas perkara yang menjeratnya.

Aktris kenamaan tanah air yang memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu akan keluar dari Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur, dengan status cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022) ini.

"Bahwa pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program CMB," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Keme kimham Rika Aprianti, dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman berupa penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dan 1.200 dolar AS atas perkara yang menjeratnya itu.

Dalam pidananya ini, mantan isteri Adjie Massaid tersebut telah membayar denda, akan tetapi belum seluruhnya dilunasi.

Baca: Angelina Sondakh Keluar Penjara Tak Dijemput Keluarga: Kita Stay at Home Aja

Atas hal itu, sebagai pidana pengganti, akhirnya terhadap Angelina Sondakh ditambahkan pidana penjara selama 4 bulan 5 hari.

Padahal sejatinya kata Rika, masa pidana Angelina Sondakh sudah berakhir sejak 29 Oktober 2021 kemarin karena dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan.

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278, dijatuhi subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," beber Rika.

Meski dinyatakan sudah bisa menghirup udara bebas, namun Angelina Sondakh masih perlu mengikuti sejumlah kegiatan Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

Hal tersebut dikarenakan, kata Rika, pemenang Puteri Indonesia tahun 2001 itu belum berstatus bebas murni.

"Selama CMB Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," jelas Rika.

Diketahui, pada perkara ini Angelina Sondakh divonis pada putusan pengadilan selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada 10 Januari 2013 karena terbukti korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.

Kendati begitu, hukuman Angelina diperberat Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara atas perkaranya itu.

Atas hukuman itu, Angelina mengajukan peninjauan kembali (PK) hasilnya, ia mendapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan hukuman uang pengganti. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Keluar Lapas, Angelina Sondakh Sempatkan Diri Berpamitan pada Warga Binaan

# trauma Angelina Sondakh # Angelina Sondakh menangis

Editor: winda rahmawati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved