TRIBUN SOLO UPDATE
Kemenaker Resmi Cabut Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, KSPSI Solo Semringah, Begini Responsnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut kebijakan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang boleh dicairkan di usia 56 tahun, akhirnya direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenag) RI pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Kabar baik ini turut dirasakan oleh para buruh di Kota Solo, Jawa Tengah yang mengaku gembira pasca aturan pencairan JHT itu dikembalikan ke aturan lama.
Atas kabar tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPSI), Solo buka suara.
Dikutip dari TribunSolo.com pada Kamis (3/3/2022), Ketua KSPSI Solo, Wahyu Rahadi membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, setelah kaum buruh menyampaikan aspirasinya, Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah telah merubah keputusannya.
Hal itu berarti, JHT dapat dicairkan tanpa harus menunggu usia di 56 tahun.
Wahyu menuturkan, aturan tersebut memang seharusnya dicabut.
Baca: Kabar Baik untuk Pekerja & Buruh, Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Resmi Dibatalkan Menaker
"Menurut KSPSI Solo memang harus demikian, Permenaker lama yang mengatur JHT belum saatnya diganti Permenaker nomor 2 tahun 2022," ujarnya.
Pasalnya, hingga saat ini tidak ada jaminan buruh untuk tidak di PHK secara massal.
"Karena sampai saat ini, tidak ada jaminan buruh untuk tidak di PHK secara massal," tambahnya.
Menurutnya ada banyak alasan kenapa KSPSI menolak aturan tersebut.
Wahyu menyampaikan, dengan dicabutnya aturan tersebut, hal itu sudah sesuai dengan harapan kaum buruh di Kota Bengawan tersebut.
"Benar, sudah sesuai dengan keinginan teman-teman buruh, bagi kami polemik sudah selesai," ujarnya.
Diketahui, KSPSI Solo sudah berencana untuk menggelar aksi turun ke jalan.
Hal ini dilakukan apabila aspirasi mereka tidak ditanggapi oleh pihak terkait.
Baca: Dengarkan Permintaan Para Buruh, Menaker Ida Fauziah Tegaskan Aturan JHT Kembali pada Peraturan Lama
"Iya, jika tidak ada jawaban dari semua pihak (akan demo), tapi Disnaker Solo bergerak cepat, kami diajak bertemu dengan Pak Wali Kota," terangnya.
Sebelumnya diketahui, puluhan buruh di Kabupaten Boyolali geruduk DPRD Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu (23/2/2022) lalu.
Diketahui, para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) ingin beraudiensi agar Permenaker 2 Tahun 2022 dicabut.
Perwakilan para buruh ini minta menolak keras Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, aksi demo juga dilakukan di Kantor Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (22/2/2022).
Diketahui, para demonstran kali ini tergabung dalam Serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo.
Mereka juga menolak aturan baru terkait pencairan Tunjangan Hari Tua (JHT), yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Selain itu, berbagai Spanduk tulisan dibentangkan para buruh saat berdemo.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Reaksi Gembira Buruh Solo, Dengar Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dicabut Menteri Ida Fauziyah
# TRIBUN SOLO UPDATE # Kemenaker # pencairan JHT # Jaminan Hari Tua # Ida Fauziyah
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Kemenaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya
Minggu, 2 Maret 2025
Terkini Nasional
Mundur Kabinet Jokowi! Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar Dilantik Jadi Anggota DPR
Selasa, 1 Oktober 2024
Nasional
Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar Mundur dari Kabinet Jokowi, Ada Apa?
Selasa, 1 Oktober 2024
Tribunnews Update
Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar Mundur dari Kabinet Jokowi, Besok Dilantik Jadi Anggota DPR
Selasa, 1 Oktober 2024
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar Kompak Mundur dari Kabinet Jokowi
Selasa, 1 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.