Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Kabar Baik untuk Pekerja & Buruh, Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Resmi Dibatalkan Menaker

Kamis, 3 Maret 2022 11:10 WIB
Warta Kota

TRIBUN_VIDEO.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan menganulir aturan yang dibuatnya sendiri terkait pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.

Ida menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada peraturan lama.

Hal ini akan berlaku sembari menunggu pemerintah merevisi peraturan baru.

Ia berujar Peraturan Menaker (Permenaker) No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif.

Oleh sebab itu, Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Baca: Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah untuk Debat Terbuka Bahas Permenaker soal JHT

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Ida berujar, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, pihaknya (Kemnaker) aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Menaker Ida.

Baca: Ombudsman Robert Na Endi Jaweng Mendukung Adanya Revisi Aturan Kebijakan Baru JHT

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Menaker Ida.

Dianggap tak memiliki ketetapan hukum

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono, menyebutkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta iuran memasuki usia 56 tahun, menyimpang dari aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Pasal 37 atat 3 UU SJSN, JHT dapat diberikan sebagaian sampai batas tertentu kepada peserta yang telah membayar iuran atau kepersertaan minimal 10 tahun.

“Maka harus diberikan kepada buruh, tidak harus menunggu umur 56 tahun. Kalau dalam Permenaker yang baru ini kan harus menunggu sampai 56 tahun. Maka ketentuan ini bertentangan dengan UU SJSN pasal 37 ayat 3,” kata Aloysius saat dihubungi pada Rabu (16/2/2022), malam.

Baca: Dipanggil Jokowi terkait JHT, Menaker Ida: Presiden Sangat Memperhatikan Nasib Pekerja atau Buruh

Sementara di sisi lain, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan dana JHT hanya bisa diambil ketika pekerja sudah memasuki masa pension atau usia 56 tahun, sekalipun peserta mengundurkan diri atau terkena PHK

Ia menjelaskan, dalam hirarki peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih rendah seperti Permenaker tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya.

Jika bertentangan, peraturan yang ketentuannya lebih rendah dinyatakan batal.

Secara sederhana, jikalau UU SJSN memperbolehkan pengambilan JHT dan harus diambil saat umur 56 tahun, maka Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dibenarkan.

Namun, jika ada ketentuan yang membuka kemungkinan pengambilan JHT pada masa kerja 10 tahun, maka harus diambil dalam 10 tahun. “Intinya, ketentuan-ketentuan di bawah harus sesuai dengan UU SJSN,” sambung Aloysius.

Disamping merevisi aturan pengambilan waktu JHT, Kemnaker juga mengadakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Progam ini dinilai sebagai upaya tambal sulam pasca lahirnya aturan penundaan pencairan dana JHT hingga pekerja berusia 56 tahun.

Nantinya, JKP akan diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada korban PHK. (m29). (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KABAR Gembira buat Buruh dan Pekerja, Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Resmi Dibatalkan

# Menaker # Buruh # Pekerja # JHT # Ida Fauziyah

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota

Tags
   #JHT   #pekerja   #buruh   #Menaker   #Ida Fauziyah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved