Terkini Nasional
Aturan Pencarian JHT Perlu Lagi Tunggu Usia 56 Tahun, Ida Fauziyah Revisi Permenaker
TRIBUN-VIDEO.COM - Update terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan ke aturan sebelumnya.
Kisruh aturan pencairan JHT umur 56 tahun membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dengan memberi pengarahan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT perlu dipermudah, Menaker Ida langsung mengambil langkah revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida, seperti dikutip dari kemnaker.go.id, Rabu (2/3/2022).
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Baca: Resmi, Menaker Menyatakan Pencairan JHT Kembali Ikuti Aturan Lama yakni Permenaker 19 Tahun 2015
Baca: Buruh di Solo Ngadu Polemik JHT ke Gibran, Yakin Anak Presiden Bisa Ubah Keputusan dari Menaker Ida
Pada prinsipnya, kata Ida, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya belum berlaku.
Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang masih berlaku itu.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida.
Baca: Desak Menaker Ida Fauziyah Cabut Aturan Baru Pencairan JHT, Buruh: Jangan Main-main Lagi
Di sisi lain, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP bagi pekerja yang mengalami PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tutup Ida. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Aturan Pencairan JHT Dipermudah, Tidak Perlu Lagi Menunggu Pensiun Umur 56 Tahun
# merevisi permenaker No 2 tahun 2022 # Permenaker 19 Tahun 2015 # Permenaker # Permenaker Nomor 2/2022 # Permenaker Nomor 02 Tahun 2022
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Lombok
Terkini Nasional
Buntut Kebijakan Potong Upah 25 Persen, Buruh akan Demo di Kantor Kementerian Tenaga Kerja
Minggu, 19 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.