Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Resmi, Menaker Menyatakan Pencairan JHT Kembali Ikuti Aturan Lama yakni Permenaker 19 Tahun 2015

Rabu, 2 Maret 2022 17:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan pihaknya tengah merevisi Permenaker No.2 tahun 2022 yang mengatur tentang JHT.

Untuk itu aturan klaim JHT kini dikembalikan kepada aturan lama, yakni Permenaker 19 Tahun 2015.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida dilansir laman resmi Kemnaker.go.id, Rabu (2/3/2022).

Dengan kembali berlakunya Permenaker 19 Tahun 2015, maka para pekerja atau buruh bisa melakukan klaim JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Klaim JHT ini juga bisa dilakukan bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

Baca: Resmi! Ida Fauziah Ubah Cara Pencairan JHT kembali Pakai Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Baca: Buruh di Solo Ngadu Polemik JHT ke Gibran, Yakin Anak Presiden Bisa Ubah Keputusan dari Menaker Ida

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," terang Ida.

Program JKP Mulai Berlaku

Ida menuturkan saat ini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang terkena PHK sudah dimulai.

Diketahui JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP.

Di antaranya ada manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Baca: Kaji Ulang Aturan Pencairan Dana JHT, Menaker Ida Fauziyah akan Libatkan Serikat Buruh

Dengan berlakunya JKP, maka saat ini telah ada dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP."

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" pungkasnya.

Presiden Jokowi Minta Aturan Dana JHT Direvisi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden perintahkan kepada menteri menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dalam akun Youtube Kemensetneg, Senin, (21/2/2022).

Baca: Terkait JHT Aliansi Buruh Aceh Desak Presiden Joko Widodo Memecat Menteri Ketenagakerjaan

Untuk detilnya, kata Pratikno nanti akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dalam polemik pencairan dana JHT.

Presiden memahami keberatan pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Oleh karenanya Presiden meminta aturan tersebut diubah.

Meskipun demikian, Presiden, kata Pratikno mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif, terutama dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian dan investasi di dalam negeri.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: Pencairan JHT Kembali Gunakan Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

# Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 # Permenaker # Menaker Ida Fauziyah # Ida Fauziyah # revisi aturan JHT

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved