Kamis, 4 Juni 2026

Internasional

Dianggap Tak Lancarkan Invasi, Rusia Jalankan Pasal 54 Piagam PBB

Minggu, 27 Februari 2022 21:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Melihat dari sisi Rusia, persiden Putin tidak melakukan invasi tetapi suatu hal dalam rangka menjalankan pasal 51 piagam persatuan bangsa bangsa (PBB).

Pasal 51 piagam PBB berbunyi, "Sebuah negara mempunyai hak untuk membela diri apabila ada negara lain yang menyerang."

Putin ingin mencoba masuk ke jantuk Ukraina yaitu ibu kota Kiev.

Dimana ada kemungkinan Putin menginginkan presiden yang sekarang berkuasa itu bisa diganti.

Karena presiden yang berkuasa sekarang lebih berpihak ke negara Eropa Barat dan Amerika.

Baca: Anggap Penting, Rusia akan Pertahankan Ukraina di Sisinya

Baca: Invasi Rusia Semakin Mencekam, Ukraina Klaim 3.500 Prajurit Vladimir Putin Tewas Bergelimpangan

Ketika dibandingkan dengan presiden sebelumnya yang sangat berpihak kepada Rusia.

Bagi Rusia, Ukraina adalah wilayahnya karena sebelumnya Ukraina memisahkan diri dengan Rusia.

Oleh karena itu, presiden Putin merasa memiliki legitimasi untuk masuk ke Ukraina.

Putin tahu jika dirinya melakukan invasi, maka hal tersebut merupakan kesalahan dalam hukum internasional dan tentu tidak diperbolehkan berdasarkan hukum perang.(*)

# NATO # Rusia # Ukraina

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #NATO   #Rusia   #Ukraina

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved