Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Indra Kenz Resmi Ditahan Setelah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Lantas Desak Polisi Usut Pemilik Binomo

Jumat, 25 Februari 2022 17:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa benarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan investasi bodong.

"Jadi kami barusan mendapat pemberitahuan klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wardaniman di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Baca: Buntut Kasus Binomo, Indra Kenz Dijerat 5 Pasal Berlapis hingga Terancam Dibui 20 Tahun

Wardaniman siap mengajukan pembelaan jika nantinya kasus Indra Kenz naik ke persidangan.

"Tentu akan kami lihat apakah ke depannya akan sampai ke pengadilan atau tidak. Jika nanti dibawa ke pengadilan tentu kami akan melakukan pembelaan," tuturnya.

Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman mendesak polisi untuk mengusut pemilik platform Binomo.

Baca: Seusai Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita

"Tentu kami akan lihat langkah-langkah hukum kemudian tentunya kami dorong penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas pemilik platform binomo," ucapnya.

Nama Indra Kenz ikut terseret dalam dugaan investasi bodong Binomo karena ia sangat aktif mempromosikan platform tersebut.

Dalam channel YouTubenya bahkan Indra mengajak dan mengajari orang-orang untuk berinvestasi lewat platform tersebut.

Alhasil ketika resmi ditetapkan sebagai tersangka, channel YouTube Indra Kenz dijadikan barang bukti oleh Polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo

# Binary Option # Indra Kenz # Bareskrim Polri # trading # Binomo

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved