Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Buntut Kasus Binomo, Indra Kenz Dijerat 5 Pasal Berlapis hingga Terancam Dibui 20 Tahun

Jumat, 25 Februari 2022 17:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Apes benar nasib influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz. Anak muda yang kerap memamerkan kemewahan hidup ini dijerat lima pasal sekaligus oleh polisi menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus aplikasi trading bodong Binomo.

Dari ancaman lima pasal sekaligus dari hasil pendalaman penyidik tersebut, Indra Kenz terancam bui hingga 20 tahun.

Apa saja lima pasal yang dikenakan polisi ke anak muda yang pernah mendapat predikat Crazy Rich Medan ini?

Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri,mengatakan, tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz), terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.

Baca: Ditangkap Atas Kasus Binomo, Polisi Beri Penjelasan Terkait Status Tersangka Indra Kenz

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan mengatakan penyidik sudah menetapkan Indra sebagai tersangka dan akan segera melakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun Youtube milik Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," tuturnya.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo. Laporan terhadap Indra terdaftar tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada 17 Februari 2022, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya.

Indra kemudian menceritakan dirinya mulai aktif menggunakan platform binary option pada tahun 2018. Awalnya, ia mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.

Setahun setelahnya, Indra mulai membuat konten binary option di media sosial.

Menurutnya, konten tersebut membuat jumlah pengikut atau subscriber akun Youtube-nya meningkat pesat.

Baca: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Akun Youtube Indra Kenz Kini Disita sebagai Barang Bukti

Sia mengakui pernah mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Namun, di tahun 2020 Indra menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.

Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

PPATK Langsung Blokir Rekening

Terkait kasus dugaan perjudian dan penipuan oleh Indra Kesuma ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer terkait kasus trading binary option.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengakui bahwa kliennya menjadi salah satu influencer yang turut terkena pemblokiran rekening oleh PPATK.


"Iya betul, termasuk punya klien kami," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Wardaniman menyatakan total ada 4 rekening milik Indra Kenz yang diblokir. Namun, dia enggan menjelaskan total nilai uang dalam keempat rekening tersebut.

"Kalau nggak salah 4 rekening ya. Saya gak bisa sebutkan nilainya. Tapi semuanya rekening dalam negeri," kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Influencer Indra Kenz Dijerat 5 Pasal Berlapis Termasuk Perjudian dan Penipuan, Bisa Dibui 20 Tahun

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Binomo   #Indra Kenz   #influencer

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved