KACAMATA HUKUM
Pasal 285 KUHP Tak Sebutkan Hukuman Minimal, KUHP Sisakan Ruang Pelaku untuk Lolos
TRIBUN-VIDEO.COM - Payung hukum kekerasan seksual di Indonesia masih menyisakan ruang bagi pelaku untuk bebas dari tuduhan.
Pasal 285 KUHP hanya menjelaskan jika pelaku kekerasan seksual dapat dijerat ketika aksinya dilakukan dengan kekerasan dan paksaan.
Selain itu, pasal 285 KUHP tidak menyebutkan ancaman minimal hukuman penjara.
Baca: Sidang Pembunuhan yang Libatkan 6 Oknum TNI Ricuh, Otak Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara
Hal tersebut dapat meloloskan pelaku dari hukuman apabila ia berhasil meyakinkan hakim dengan kesaksiannya.
Percepatan pengesahan RUU KUHP dapat lebih memberatkan pelaku kejahatan seksual karena terdapat kata yang menyebutkan hukuman minimal bagi pelaku kejahatan seksual.(*)
# Kacamata Hukum # pemerkosa # kekerasan seksual
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun di Muba, Pelaku Diamankan Polres Setempat
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kebun Aceh Utara, Ibu Korban Lapor Polisi: Sudah Berkali-kali
Minggu, 27 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tahanan Palestina Alami Kekerasan Seksual dan Penyiksaan Brutal oleh Tentara IDF di Penjara Israel
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
'Walid' Asal Lombok Rudapaksa 20 Santriwatinya, Lancarkan Aksinya Selama 6 Tahun Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.