Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Tak Semua Kasus Kekerasan Seksual Dapat Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kamis, 24 Februari 2022 18:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Di Indonesia terdapat Asas Restorative Justice.

Asas tersebut menyebutkan bahwa perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan diberikan peluang.

Namun tidak semua perkara kekerasan seksual dapat dikabulkan oleh penyidik untuk menggunakan Asas Restorative Justice.

Pihak penyidik akan melihat seperti apa pelaku, dan jumlah korban dari si pelaku.

Baca: Nasib Santri Dicabuli Guru Ngaji di Sukabumi sejak 2019, Korban Akui Diperkosa Lebih dari 20 Kali

Apabila korban dari si pelaku terbukti lebih dari satu orang dan sangat mungkin terulang kembali, meskipun korban tidak mempermasalahkan, polisi akan tetap melanjutkan kasus tersebut.

Sebab ada indikasi bahwa si pelaku akan mengulangi tindakan tersebut jika tidak diberikan hukuman sebagai bentuk efek jera.(*)

# Kacamata Hukum # kekerasan seksual # kekeluargaan # Restorative Justice

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved