KACAMATA HUKUM
Tak Semua Kasus Kekerasan Seksual Dapat Diselesaikan secara Kekeluargaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Di Indonesia terdapat Asas Restorative Justice.
Asas tersebut menyebutkan bahwa perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan diberikan peluang.
Namun tidak semua perkara kekerasan seksual dapat dikabulkan oleh penyidik untuk menggunakan Asas Restorative Justice.
Pihak penyidik akan melihat seperti apa pelaku, dan jumlah korban dari si pelaku.
Baca: Nasib Santri Dicabuli Guru Ngaji di Sukabumi sejak 2019, Korban Akui Diperkosa Lebih dari 20 Kali
Apabila korban dari si pelaku terbukti lebih dari satu orang dan sangat mungkin terulang kembali, meskipun korban tidak mempermasalahkan, polisi akan tetap melanjutkan kasus tersebut.
Sebab ada indikasi bahwa si pelaku akan mengulangi tindakan tersebut jika tidak diberikan hukuman sebagai bentuk efek jera.(*)
# Kacamata Hukum # kekerasan seksual # kekeluargaan # Restorative Justice
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun di Muba, Pelaku Diamankan Polres Setempat
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kebun Aceh Utara, Ibu Korban Lapor Polisi: Sudah Berkali-kali
Minggu, 27 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tahanan Palestina Alami Kekerasan Seksual dan Penyiksaan Brutal oleh Tentara IDF di Penjara Israel
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
'Walid' Asal Lombok Rudapaksa 20 Santriwatinya, Lancarkan Aksinya Selama 6 Tahun Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.