KACAMATA HUKUM
5 Bukti yang Perkuat Kasus Kekerasan Seksual, Korban juga Perlu Bagi Kisah pada Orang Terdekat
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam unsur hukum, terdapat lima bukti yang dapat memperkuat terjadinya kasus kekerasan seksual.
Diantaranya keterangan ahli, keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ahli yang dimaksud adalah dokter maupun psikolog, saksi merupakan orang yang melihat kejadian atau kurban sendiri.
Bukti surat yang dimaksud dapat berupa Visum et Repertum, petunjung yang berupa hasil temuan, dan terdakwa adalah si pelaku.
Baca: Viral Aksi Pelecehan Seksual Terekam CCTV di Kota Bekasi, Gelagat Aneh Pelaku Sempat Dicurigai
Hal paling penting yang harus dilakukan korban adalah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekat.
Sebab kondisi psikis yang tidak stabil membuat korban setidaknya memiliki teman untuk mendampinginya melapor kepada pihak yang berwenang.(*)
# Kacamata Hukum # kekerasan seksual # Visum Et Repertum
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun di Muba, Pelaku Diamankan Polres Setempat
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kebun Aceh Utara, Ibu Korban Lapor Polisi: Sudah Berkali-kali
Minggu, 27 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tahanan Palestina Alami Kekerasan Seksual dan Penyiksaan Brutal oleh Tentara IDF di Penjara Israel
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
'Walid' Asal Lombok Rudapaksa 20 Santriwatinya, Lancarkan Aksinya Selama 6 Tahun Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.