Kacamata Hukum
Hukum Sebagai Alat Jera Bukan Balas Dendam, Pelaku Rudapaksa Diharapkan Dapat Berbenah
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku rudapaksa yang tidak mengakui atau merasa tidak bersalah, maka ia dianggap membenarkan perbuatannya.
Dalam bahasa penyidik, pelaku mempersulit penyelidikan.
Pemberian hukuman yang berat kepada pelaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual diharapkan agar nantinya ia tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Hukum digunakan sebagai alat jera bukan sebagai alat balas dendam, dengan kata lain digunakan sebagai efek jera.
Baca: Bukti Cepat Hilang, Korban Kekerasan Seksual Harus Segera Lapor Pihak Berwajib
Baca: Kurang Kuatnya KUHP Atas Perlindungan Perempuan dan Anak
Dengan harapan, pelaku yang telah menyelesaikan masa hukumannya dapat berbenah.
Bukan malah semakin dendam dan melampiaskan dendamnya setelah keluar tahanan.(*)
# Pelaku rudapaksa # kekerasan seksual # pelecehan seksual
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mahasiswa Unigal Ciamis Ditangkap, Diduga Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur
4 hari lalu
To The Point
Penyanyi Dangdut Muda Asal Jember Laporkan Pemilik Karaoke atas Pelecehan Seksual di Kamar Mandi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ngadu ke Prabowo, Wamenaker Tantang Jenderal yang Diduga Bekingi Pelecehan Eks Rektor Univ Pancasila
6 hari lalu
Live Update
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun di Muba, Pelaku Diamankan Polres Setempat
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.