Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Indra Kenz Disebut Jadi Tersangka Kasus Binomo, Kuasa Hukum Langsung Bantah: 'Hoaks'

Kamis, 24 Februari 2022 18:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Crazy Rich Medan Indra Kenz dikabarkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer yang menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz terkait kasus tersebut.

Namun kuasa hukum Indra menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (24/2/2022) Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Baca: Polisi Minta Indra Kenz Tak Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Binomo

Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.

Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.

Baca: Korban Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo Demo di Mabes Polri, Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka

Akan tetapi Wardaniman Larosa, kuasa hukum Indra Kenz mengklaim penetapan kliennya sebagai tersangka adalah bohong.

Menurut Wardaniman, kliennya masih diperiksa di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut terkait status Indra Kenz sebagai saksi dalam kasus Binomo.

"Diinformasikan bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Ia tiba sekitar pukul 13.10 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz terlihat juga memakai kemeja dan topi berwarna hitam.

Namun demikian, Indra Kenz tidak banyak meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.

Dia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media.

(tribun-video.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

# Crazy Rich Medan Indra Kenz # Indra Kenz # tersangka # Kasus Binomo # trading binary option

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: sara dita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved