Terkini Nasional
Polisi Minta Indra Kenz Tak Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Binomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri meminta agar Crazy Rich Medan Indra Kenz tak mangkir lagi dalam pemanggilan pemeriksaan kedua dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Indra Kenz telah direncanakan bakal diperiksa pada Kamis (24/2/2022) besok. Karena itu, dia diminta agar tak mangkir pemeriksaan lagi.
"Kita tunggu ya panggilannya hari Kamis. Ya kita tunggu lah. Mudah-mudahan tidak mangkir," ujar Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya tidak akan gegabah dalam proses penyidikan kasus Binomo tersebut. Termasuk, kata dia, penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka bakal dilakukan seusai penyidik memeriksa saksi hingga ahli. Sebaliknya, penyidik juga bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Nggak usah buru-buru (penetapan tersangka). Nanti kita lihat, kita lakukan pemeriksaan berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, kemudian nanti kita lakukan gelar perkara ya. Kita jangan mendahului penyidik. Nanti keputusannya di penyidik," pungkasnya.
Baca: Bareskrim Polri Kini Usut Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka seusai Bantu Penyidikan Korupsi Kades
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru. Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz. Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).
Baca: Besok, Indra Kenz Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Binomo
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.
Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.
"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Minta Indra Kenz Tak Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Binomo
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Crazy Rich Madura Haji Her Bantah Mangkir Panggilan KPK, Blak-blakan soal Obrolan dengan Penyidik
Kamis, 9 April 2026
viral
BAK CRAZY RICH! Kades di Bogor Gelar Acara Sunatan Anak Super Mewah, Dedi Mulyadi Ikut Beri Ucapan
Senin, 22 September 2025
Terkini Nasional
Nasib Ahmad Sahroni, Karier Politik Hancur dalam Sekejap & Rumah Dijarah, Masih Dapat Gaji?
Senin, 1 September 2025
Tribunnews Update
Disewa Crazy Rich Culik Kacab Bank, 4 Penculik Akui Tak Tahu Berujung Pembunuhan hingga Ketakutan
Selasa, 26 Agustus 2025
Tribunnews Update
Sosok Crazy Rich Dwi Hartono yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dirujak Netizen: Pembunuh!
Selasa, 26 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.