KACAMATA HUKUM
Kasus Kebisingan Dianggap Ringan, Upaya Menegur Gunakan Senjata Malah Menjadi Bumerang
Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kebisingan hanya memiliki hukuman penjara maksimal tiga hari karena dianggap kasus ringan.
Kasus kebisingan akan tetap disarankan untuk melalui proses mediasi dalam penyelesaiannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Ruang mediasi tersebut disediakan oleh negara, agar kasus-kasus ringan seperti kasus kebisingan dapat diselesaikan dengan asa kekeluargaan.
Lain cerita jika kasus kebisingan dilaporkan sebagai kasus perdata, permasalah yang terjadi tidak akan ada habisnya.
Baca: Agar Tak Timbulkan Kasus Baru, Berkas Perkara Kasus Kebisingan Perlu Dirahasiakan
Baca: Perbandingan Tingkat Kebisingan Moto GP dan Pesawat Jet
Terlebih lagi ketika orang yang menegur menodongkan senjata maupun menggunakan benda-benda terlarang.
Upaya menegur menggunakan senjata malah akan jadi boomerang sebab undang-undang darurat dapat melekat pada si penegur.
Bukan si pembuat kebisingan yang akan menerima hukuman berat, tetapi si penegur yang akan menerima hukuman berat.
(*)
# Kasus Kebisingan # Hukuman penjara # Kacamata Hukum # kasus ringan # mediasi
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Jokowi Ogah Damai! Sengaja Tak Hadir Mediasi Perkara Ijazah Palsu, Siap Hadapi TIPU UGM di Sidang
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Kubu Jokowi Tolak Damai, Minta Mediasi Dihentikan saat Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Jokowi Mangkir Lagi Mediasi di PN Solo, Ogah Tempuh Jalur Damai Terkait Tudingan Ijazah Palsu
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sengaja Tak Datang Mediasi di PN Solo, Jokowi Ogah Berdamai dengan TIPU UGM, Siap Datang Sidang
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.