Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Kasus Kebisingan Dianggap Ringan, Upaya Menegur Gunakan Senjata Malah Menjadi Bumerang

Rabu, 23 Februari 2022 17:10 WIB
Tribun Video

Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kebisingan hanya memiliki hukuman penjara maksimal tiga hari karena dianggap kasus ringan.

Kasus kebisingan akan tetap disarankan untuk melalui proses mediasi dalam penyelesaiannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Ruang mediasi tersebut disediakan oleh negara, agar kasus-kasus ringan seperti kasus kebisingan dapat diselesaikan dengan asa kekeluargaan.

Lain cerita jika kasus kebisingan dilaporkan sebagai kasus perdata, permasalah yang terjadi tidak akan ada habisnya.

Baca: Agar Tak Timbulkan Kasus Baru, Berkas Perkara Kasus Kebisingan Perlu Dirahasiakan

Baca: Perbandingan Tingkat Kebisingan Moto GP dan Pesawat Jet

Terlebih lagi ketika orang yang menegur menodongkan senjata maupun menggunakan benda-benda terlarang.

Upaya menegur menggunakan senjata malah akan jadi boomerang sebab undang-undang darurat dapat melekat pada si penegur.

Bukan si pembuat kebisingan yang akan menerima hukuman berat, tetapi si penegur yang akan menerima hukuman berat.

(*)

# Kasus Kebisingan # Hukuman penjara # Kacamata Hukum # kasus ringan # mediasi 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved