KACAMATA HUKUM
Tidak Ada Aturan Khusus Kasus Kebisingan, Norma di Lingkungan Jadi Patokan
Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s
TRIBUN-VIDEO.COM - Belum ada aturan spesifik yang membahas batasan-batasan perilaku yang menyebabkan kebisingan.
Namun apabila permasalahan tersebut telah dianggap melanggar norma dan ketentuan bermasyarakat yang berlaku, maka kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Pada pasal 503 KUHP ayat 1 tidak dijelaskan secara terperinci mengenai sumber-sumber apa saja yang berpotensi menyebabkan gangguan.
Meskipun begitu, kasus kebisingan dapat dijerat secara pidana maupun perdata selama dokumen-dokumen sudah lengkap.
Walau hanya memiliki sedikit literasi, kasus kebisingan dapat naik ke pengadilan asalkan dianggap menyalahi aturan yang brlaku di lingkungan.
Tentu saja harus disertai dengan dokumen-dokumen dan bukti rekaman kejadian.
(*)
# Kasus Kebisingan # lingkungan # mediasi # tetangga # Kacamata Hukum
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video
TRIBUN VIDEO UPDATE
Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berakhir "Deadlock", Jokowi Akui Siap 'Bertarung' di Persidangan
56 menit lalu
Terkini Nasional
Jokowi Ogah Damai! Sengaja Tak Hadir Mediasi Perkara Ijazah Palsu, Siap Hadapi TIPU UGM di Sidang
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.