KACAMATA HUKUM
Tidak Pelu Dipidanakan, Kasus Kebisingan Bisa Selesai Lewat Mediasi
Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral kejadian penodongan pistol di Jakarta Selatan karena terganggu suara berisik tetangga.
Pada hakikatnya, setiap warga punya hak dan kewajiban tergantung pada pergaulan sosial di lingkungannya.
Namun pada kenyataannya, hak dan kewajiban hidup bermasyarakat kerap diabaikan.
Meskipun membuat suara berisik juga merupakan hak seseorang, perlu diingat jika ada hak untuk merasakan kenyamanan.
Apabila suara bising atau keriuhan yang dibuat, dalam konteks sosial masyarakat dinilai mengganggu, hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan.
Permasalahan tersebut tidak semerta-merta dapat naik ke meja hijau.
Perlu dilakukan mediasi terlebih dahulu antar warga yang berseteru dengan didampingi perangkat desa.
(*)
# kebisingan # Kasus # mediasi # Kacamata Hukum # penodongan pistol
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video
TRIBUN VIDEO UPDATE
Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berakhir "Deadlock", Jokowi Akui Siap 'Bertarung' di Persidangan
1 jam lalu
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
5 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.