Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Tidak Pelu Dipidanakan, Kasus Kebisingan Bisa Selesai Lewat Mediasi

Rabu, 23 Februari 2022 17:01 WIB
Tribun Video

Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral kejadian penodongan pistol di Jakarta Selatan karena terganggu suara berisik tetangga.

Pada hakikatnya, setiap warga punya hak dan kewajiban tergantung pada pergaulan sosial di lingkungannya.

Namun pada kenyataannya, hak dan kewajiban hidup bermasyarakat kerap diabaikan.

Meskipun membuat suara berisik juga merupakan hak seseorang, perlu diingat jika ada hak untuk merasakan kenyamanan.

Apabila suara bising atau keriuhan yang dibuat, dalam konteks sosial masyarakat dinilai mengganggu, hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan.

Permasalahan tersebut tidak semerta-merta dapat naik ke meja hijau.

Perlu dilakukan mediasi terlebih dahulu antar warga yang berseteru dengan didampingi perangkat desa.

(*)

# kebisingan # Kasus # mediasi # Kacamata Hukum # penodongan pistol 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved