Terkini Nasional
BPJS Jadi Syarat Pengurusan Sejumlah Dokumen, Warga Jayapura Pertanyakan Fungsi KTP
TRIBUN-VIDEO.COM - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik seperti jual tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, hingga haji danumrah.
Kebijakan ini membuat warga Kota Jayapura mempertanyakan fungsi KTP.
Warga Distrik Heram, Melani Rumaropen (36) menjelaskan, belum mengetahui informasi tersebut.
Menurutnya, jika sampai diberlakukan, maka fungsi KTP akan kurang diperhatikan.
Warga lainnya, Andrew Norotouw juga mengaku belum mengetahui kebijakan baru tersebut.
Namun ia berharap, kebijakan tersebut tidak menyulitkan masyarakat.
Sebelumnya diketahui, mulai 1 Maret 2022, Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru.
Yakni mewajibkan memiliki BPJS bagi yang akan mengurus sejumlah dokumen.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BPJS Jadi Syarat Pengurusan Sejumlah Dokumen, Warga Jayapura: KTP Fungsinya Apa?
Baca: BPJS Syarat Jual Beli Tanah, Harga Minyak Goreng di Ciamis Turun, Igun Rencana Nikahi Ayu Ting Ting
Baca: Tak Hanya Jual Beli Tanah, Lampiran BPJS Kesehatan Juga Berlaku untuk Jemaah Haji hingga Pemohon SIM
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Respons Kapolres Jayapura soal Viral Kisah Frengky Monim yang Mengaku Tuhan & Punya Aliran Sesat
16 jam lalu
Tribun Video Update
Respons Kapolres Jayapura soal Viral Kisah Frengky Monim yang Mengaku Tuhan & Punya Aliran Sesat
4 hari lalu
To The Point
Aliran Menyimpang di Jayapura: Pria Klaim Dirinya Tuhan, Ibadah di Alang-alang & Wajib Telanjang
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.