LIVE UPDATE
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Lampiran BPJS Kesehatan Juga Berlaku untuk Jemaah Haji hingga Pemohon SIM
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru soal syarat jual beli rumah dan tanah dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Aturan ini telah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun hal ini menimbulkan banyak komentar di tengah masyarakat.
Termasuk dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim yang melontarkan kritiknya.
Menurutnya, hal ini merupakan praktek kekuasaan yang konyol dan sewenang-wenang.
Luqman berpendapat bahwa jual beli tanah tak ada kaitannya dengan BPJS Kesehatan.
Baca: DPR Kritisi BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Sebut Kebijakan Konyol dan Irasional
Politikus PKB ini mengatakan, bahwa kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.
Sehingga dalam upaya ini, negara tidak boleh menghilangkan hak yang lain.
Luqman bahkan mencurigai ada pihak-pihak tertentu terkait munculnya kebijakan ini yang sengaja membenturkan presiden dengan masyarakat.
Untuk itu, Luqman meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, peraturan itu berlaku mulai (1/3/2022).
Baca: BPJS Kesehatan Syarat Wajib Jual Beli Tanah dan Rumah Mulai 1 Maret 2021
Taufiq menuturkan, kebijakan itu dibuat rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Kebijakan ini juga sudah disosialisasikan dalam akun media sosial Kementerian ATR/BPN.
Tak hanya jual beli tanah, tapi juga sejumlah layanan publik lainnya yang harus melampirkan BPJS Kesehatan.
Seperti penerima kredit usaha rakyat (KUR), permohonan izin berusaha, calon jemaah umrah dan haji khusus.
Kemudian petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh & pendamping program.
Lalu nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program.
Hingga pemohon SIM, STNK, dan SKCK.
# BPJS Kesehatan # jual beli tanah # jemaah haji
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
672 Jemaah Haji Asal Bali Diberangkatkan, Wagub Giri Prasta: Semoga Pulang Lagi dengan Sehat
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.