Terkini Daerah
Tiga dari Lima Tersangka Pengeroyok Ketua KNPI, Haris Pertama Berhasil Ditangkap Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Para pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merupakan debt collector atau penagih utang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61).
Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Baca: Haris Pertama Dikeroyok Debt Collector, Ketua KNPI Akui Tak Pernah Punya Utang: Mereka Dibayar Kan
Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harvie, dan Irwan merupakan eksekutor.
Mereka yang melakukan pemukulan terhadap Haris.
Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Para pelaku berprofesi sebagai debtcollector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.
Sebab, para pelaku baru ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi sehingga masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.
Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan.
Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku.
Sebelumnya diketahui Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama dikeroyok oleh tiga orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.
Haris meyakini ada dalang dalam pengeroyokan yang dialaminya.
Baca: Inilah Sosok Haris Pertama, Ketua KNPI yang Dikeroyok dan Diduga Pelaku Dibayar Rp 1 Juta
Ia merasa menjadi target pembunuhan berencana oleh seseorang yang belum diketahuinya.
Kata Haris, ia tidak mengenal ketiga pelaku pengeroyokan.
Haris juga merasa tidak punya masalah pribadi dengan siapapun.
"Saya tidak pernah punya masalah dengan mereka bertiga saya juga tidak kenal tiba- tiba dia (pelaku) pukul saya," ujar Haris dihubungi Selasa (22/2/2022).
Sehingga kata Haris, ia meyakini ketiga orang itu disuruh oleh seseorang. Diyakini ketiga pelaku berniat menghabisi nyawa Haris.
Sebab, saat peristiwa pengeroyokan terjadi, Haris mendengar kata bunuh dan mati dari ketiga pelaku.
"Saya sambil lindungi kepala belakang dan depan itu ada lebih orang meneriakan 'bunuh mati bunuh mati'," kata Haris.
Diduga para pelaku juga sudah membututinya sedari rumah hingga ke kawasan Cikini.
Sebab kata Haris, keterangan dari security setempat, ketiga orang itu sudah ada sejak Haris turun dari mobil.
Ia mengklaim sudah mempunyai bukti rekaman CCTV.
Usai peristiwa pengeroyokan terjadi, Haris melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan Polisi Haris Pratama tercatat dengan nomor polisi: LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia juga sudah di BAP oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya berharap ini bisa diungkap dengan cepat karena kejadian sekitar jam 2 siang dan juga di lokasi yang cukup ramai," harap dia. (Des)
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Pengeroyok Ketua KNPI Ternyata Debt Collector
#Haris Pertama #CCTV #Haris Pertama dikeroyok #Ketua KNPI #DPO #tersangka
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Petral Pertanyakan soal Kerugian Negara: Perhitungan Masih Dilakukan
Jumat, 10 April 2026
Viral News
SUDAH BERANGKAT PAKAI BAJU PNS! 9 Orang di Gresik Ini Ternyata Tertipu SK Palsu, Bayar Rp150 Juta
Jumat, 10 April 2026
Viral News
MIRIS! WANITA Pamerkan Alat Vital setelah Kepergok Curi di Toko Garut, Diduga Modus Jadi ODGJ
Jumat, 10 April 2026
Nasional
RIZA CHALID DIBURU KEJAGUNG, Red Notice Diterbitkan setelah Jadi Tersangka Korupsi Petral
Jumat, 10 April 2026
Nasional
Fakta Penting Riza Chalid: Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Petral yang Kini Masuk Daftar Buronan
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.