Minggu, 12 April 2026

Terkini Metropolitan

Bela Jerinx, Fans SID Outsiders Gelar Aksi di Sekitar Gedung PN Jakpus: Kita Buktikan Hari Ini

Rabu, 23 Februari 2022 08:47 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Para fans SID yang biasa disebut Outsiders berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Sebelum terdakwa Jerinx SID menjalani sidang lanjutan, para Outsiders sudah hadir mengenakan masker berwarna hitam bertuliskan "Bebaskan JRX".

Mereka membawa beberapa poster berukuran kecil dan besar yang berisikan beberapa tuntutan.

Sebuah poster diketahui menunjukkan sosok Jerinx dalam bentuk animasi ditemani tulisan "aksi solidaritas bersama JRX SID #bebaskanjrxsid".

Selain itu, sebuah poster lain menunjukkan foto diuga Adam Deni yang sedang mengacungkan jari tengahnya ke arah foto Presiden Joko Widodo.

Baca: Janji Jerinx, Akui Kapok dan Tak Akan Ribut di Media Sosial tapi JPU Tetap Tuntut 2 Tahun Penjara

Massa yang berkumpul saat ini berjumlah sekira 20 orang karena Pandemi Covid-19.

"Aksi ini, saya dan teman-teman outsiders di sini hanya meneruskan apa yang dilakukan Bli jerinx, apa yang dia lakukan di Bali dari awal Covid-19 selalu membagikan pangan ke warga Bali nah kita teruskan ini ke jakarta," ucap Echa Harahap perwakilan Outsiders di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (22/2/2022)

Aksi ini dilakukan juga untuk membantah tuduhan Adam Deni yang mengatakan Outsiders sebagai kelompok yang Bar-bar.

"Karena Adam Deni ini selalu bilang dia takut dengan pengikut dan kawan Jerinx yang serem-serem padahal itu tidak sama sekali," kata Echa menambahkan.

"Iya kita membantah yang dituding kan outsiders dan kawan-kawannya kita tidak pernah ada niat seperti itu sedikit pun tidak ada, kita buktikan hari ini semua,"ucapnya menegaskan.

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

Baca: Jerinx SID Tepis Isu Keretakan Rumah Tangganya dengan Nora Alexandra, Jerinx: Pasti Datang

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU).

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)

(Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

# SID # Jerinx # Outsiders # Adam Deni

Baca berita lainnya terkait Jerinx

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO : Fans SID Outsiders Gelar Demo Bebaskan Jerinx

Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Jerinx   #SID   #Outsiders   #Adam Deni

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved