Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Jerinx SID Tepis Isu Keretakan Rumah Tangganya dengan Nora Alexandra, Jerinx: Pasti Datang

Senin, 21 Februari 2022 10:37 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejauh ini, selama menjalani sidang, Jerinx sama sekali tak pernah ditemani sang istri, Nora Alexandra.

Bahkan, sempat muncul isu miring hubungan rumah tangga keduanya sedang tidak baik-baik saja.

Jerinx pun membantah isu miring itu.

Penabuh drum Superman is Dead itu memastikan Nora Alexandra bakal hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diketahui, sampai saat ini, sidang sudah masuk dalam agenda tuntutan terkait dugaan perkara.

Pada agenda selanjutnya, Jerinx dijadwalkan akan membacakan pledoi.

"Nanti pas vonis. (Nora Alexandra) Pasti datang," ujar Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Jumat (18/2/2022)

Sejauh ini, wanita berusia 27 tahun itu tak pernah terlihat datang ke persidangan dirinya memang tak pernah hadir.

Bukan tanpa alasan, selebgram cantik itu memang diketahui tinggal di Bali, sehingga banyak pertimbangan untuknya bolak-balik ke Jakarta.

Meskipun begitu, ternyata dirinya sempat datang menjenguk Jerinx di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca: Nora Alexandra Akui Sempat Depresi dan Ingin Akhiri Hidup Bersama Jerinx Buntut Laporan Adam Deni

"Sempat ketemu istri sekali saja di rutan, (dia) sempat datang," kata Jerinx menegaskan.

Jerinx menyebutkan sang istri selalu memberikannya dukungan penuh kepada suami yang telah menikahinya pada 7 Oktober 2019.

"Sangat ya memberi semangat, tetapi karena jarak Jakarta-Bali jauh dan makan biaya jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Dalam kesempatan itu, JPU   membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

Baca: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Syok dan Tak Terima: Suamiku Udah Minta Maaf

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU).

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bantah Rumor Keretakan Rumah Tangga, Jerinx SID Pastikan Nora Hadir saat Sidang Pembacaan Vonis .

# Jerinx # SID # Nora Alexandra # Kasus # Ancaman

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Jerinx   #SID   #Nora Alexandra   #kasus   #Ancaman

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved