TRIBUNNEWS UPDATE
Meski Sudah Maafkan Adam Deni, Ahmad Sahroni Tetap Tempuh Jalur Hukum: Harus Dipertanggungjawabkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Adam Deni telah meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait pengunggahan dokumen pribadi milik politisi tersebut.
Meski Ahmad Sahroni telah memaafkan Adam Deni, ia tetap memastikan proses hukum terhadap pegiat media sosial tersebut tetap berjalan.
Ia ingin Adam Deni mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Baca: Adam Deni Akui Salah & Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni, Mengaku Disuruh untuk Unggah Dokumen
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, permintaan maaf Adam Deni tak menghapuskan perbuatan hukum yang telah dilanggarnya tersebut.
"Kalau proses hukum tetap lanjut ya. Secara manusia pasti manusiawi dimaafkan kalau ada perbuatan yang meminta maaf ya pasti dimaafkan tetapi proses hukum sudah sampai tahap mau sidang," ujar Arman saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Adam Deni, kata Arman, diminta untuk tetap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Apalagi, kasus tersebut kini telah akan maju ke meja persidangan.
Baca: Nora Alexandra Akui Sempat Depresi dan Ingin Akhiri Hidup Bersama Jerinx Buntut Laporan Adam Deni
"Secara manusiawi, Pak Ahmad Sahroni memaafkan lah tetapi perbuatan dia ya harus dipertanggungjawabkan. Intinya berani berbuat berani bertanggung jawab," jelas dia.
Lebih lanjut, Arman menyampaikan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bersosial media.
Diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni kembali muncul ke hadapan publik.
Kali ini, dia membuat video permintaan maaf seusai tersandung kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Dilihat Tribunnews.com, Adam Deni tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan memakai masker berwarna hijau.
Adapun video tersebut diambil saat Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya, Adam Deni menceritakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Baca: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni: Mental Cukup Siap
Selama di dalam sel, dia mengaku tidak pernah macam-macam.
Adam juga sempat menyatakan permintaan maaf.
Ternyata, permintaan maaf itu ditujukkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang diduga menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
"Untuk itu saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya," terang Adam.
Adam mengakui bahwa mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses merupakan tindakan yang salah.
Dia pun telah menyesali perbuatannya tersebut.
Baca: Terbukti Bersalah atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara
Adam mengharapkan Ahmad Sahroni bisa memaafkannya dan menutup kasus tersebut karena ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Minta Maaf, Pihak Ahmad Sahroni: Dimaafkan, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Adam Deni # Ahmad Sahroni # ilegal akses # Bareskrim
Reporter: sara dita
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
YAF Bergerilya Bela Palestina, Bandara Ben Gurion Israel Dirudal Demi Perkuat Aksi Blokade Udara
13 jam lalu
Tribunnews Update
Roy Suryo cs Diincar Pasal Baru soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Serahkan 16 Bukti ke Polisi
13 jam lalu
Tribunnews Update
PSI Buka Peluang Jokowi Ikut Daftar Jadi Ketua Umum Gantikan Kaesang, Waketum: Kita Doakan
14 jam lalu
Tribunnews Update
Prabowo Beri Arahan Tindak Ormas Preman, Polisi Copot Bendera GRIB, Ini Kata Pengurus Ormas Hercules
14 jam lalu
Tribunnews Update
Jerat Hukum terhadap Roy Suryo Bertambah, Peradi Bersatu Ajukan Pasal Tambahan, Ini Alasannya
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.