Jumat, 24 April 2026

Kabar Selebritis

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni: Mental Cukup Siap

Jumat, 18 Februari 2022 20:04 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNVIDEO.COM - Musisi Jerinx SID alias I Gede Ari Astina sudah bisa memperkirakan tuntutan jaksa yang ditujukan kepadanya.

Hari ini dijadwalkan Jerinx menjalani tuntutan jaksa dalam kasus dugaa pengancaman terhadap Adam Deni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Dalam sidang tersebut, Jerinx dituntut dua tahun penjara karena jaksa menilainya terbukti bersalah telah mengancam dan menakut-nakuti Adam Deni lewat media elektronik.

Baca: Terbukti Bersalah atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Jerinx pun rencananya akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).

Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.

Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID akan Ajukan Pledoi

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

# Jerinx # penjara # pengancaman # Adam Deni

Baca berita lainnya terkait Jerinx

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Jerinx Akui Sudah Menebaknya: Jadi, Mental Sudah Cukup Siap

Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jerinx   #penjara   #pengancaman   #Adam Deni

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved