Kabar Selebriti
Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID akan Ajukan Pledoi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx SID kembali digelar pada hari ini.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni ini, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara.
Dikutip dari TribunSeleb pada Jumat (18/2/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Jerinx dinilai dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Atas hal itu, JPU menuntut suami Nora Alexandra itu dua tahun penjara.
Baca: Setelah Sidang Ditunda, Jerinx SID Siap Dengar Tuntutan Jaksa: Saya Diajarkan Menjadi Ksatria
Selain itu, penabuh drum SID itu juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan yang diberikan kepada Jerinx.
Menurut Jaksa hal yang memberatkan adalah Jerinx menimbulkan rasa takut pada korban karena mempresepsikan ancaman terhadap dirinya.
Yang dimaksud korban dalam hal ini adalah Adam Deni sebagai pelapor.
Selain itu, Jerinx juga pernah dipindana 10 bulan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dan mengakui kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian, suami Nora itu sudah mengupayakan adanya perdamaian.
Baca: Jerinx SID Siapkan Kado Spesial Hari Valentine untuk Nora Alexandra pada 6 Maret Nanti, Apa Itu?
“Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” tutur JPU.
“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” tambahnya.
Atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU itu Jerinx dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan yakni Selasa (22/2/2022).
Jerinx SID sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Tribun-Video.com/TribunSeleb)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
#penjara #Kasus Jerinx SID dan Adam Deni #Jerinx SID ditahan #Sidang Jerinx SID (Kasus Pengancaman) #pledoi
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
20 jam lalu
Tribunnews Update
Reaksi Aditya Zoni seusai Ammar Divonis 7 Tahun, Wajah Tegang dan Ungkap Kekecewaan di Pengadilan
21 jam lalu
Live Tribunnews Update
Terbukti Bersalah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
1 hari lalu
Tribunnews Update
3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.