TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Brigjen Junior Tumilaar Stafsus KSAD yang Ditahan, Pernah Tulis Surat Terbuka untuk Kapolri
TRIBUN-VIDEO.COM - Staf Khusus KSAD , Brigjen TNI Junior Tumilaar kini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Ia ditahan karena diduga telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
Sebelum ditahan, Junior juga diketahui pernah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca: Brigjen Junior Tumilaar yang Dulu Ngamuk kepada Sentul City Kini Ditahan, Begini Kata KSAD Dudung
Atas aksinya itu jabatan sebagai Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka dicopot.
Dikutip dari Tribunnews pada Selasa (22/2/2022), Brigjen TNI Junior Tumilaar lahir pada 3 April 1964.
Ia adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988 dari kecabangan Zeni.
Sebelum menjadi staf khusus KSAD, Junior Tumilaar menjabat sebagai Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.
Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.
Baca: Sosok Brigjen Junior Tumilaar Staf Khusus KSAD yang Marah ke Sentul City Cari Oknum TNI Pengkhianat
Jabatan tersebut diembannya mulai tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Ditziad.
Nama Junior Tumilaar sempat menjadi sorotan pada tahun lalu setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat tulisan tangan Junior Tumilaar pun viral di media sosial.
Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara (Sulut).
Di dalam surat tersebut, Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.
Baca: Video Brigjen Junior Tumilaar Ngamuk Teriak Ada TNI Pengkhianat: Saya Relakan Nyawa Saya!
Junior mengatakan, babinsa yang dimaksud adalah yang mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan.
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.
Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.
Surat Junior itu pun akhirnya berbuntut panjang dan membuat Junior dicopot dari jabatannya sebagai XIII/Merdeka.
Jenderal bintang satu itu diindikasikan melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Baca: Sosok Brigjen Junior Tumilaar di Mata Ari Tahiru Warga Sulsel, Dapat Julukan Pembela Rakyat Kecil
Terbaru, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan dan kabar itu diketahui dari sebuah foto selembar surat yang beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
Surat tersebut perihal permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).
Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).
Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022).
Baca: Brigjen TNI Junior Tumilaar Mengaku Bersedia Dicopot dari Jabatannya, Tak Ingin Lakukan Perlawanan
Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Junior ditahan karena dianggap melaksanakan tugas tanpa perintah atasan namun mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang Ditahan, Pernah Kirim Surat untuk Kapolri
# TRIBUNNEWS UPDATE # staf khusus # KSAD # Junior Tumilaar # Sengketa Lahan # Sentul City
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan Kades di Lumajang usai Dibacok 15 Orang di Rumahnya saat Terima Tamu, Polisi Buru Pelaku
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Berterima Kasih ke Rakyat Indonesia atas Donasi Rp 9 Miliar untuk Teheran Imbas Perang Lawan AS
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Cs Gelar Demo di Depan DPR, Tuntut Adili Jokowi atas Kasus Ijazah hingga Makzulkan Gibran
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ammar Zoni Tak Ingin Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Minta Presiden Prabowo Soroti Kasusnya
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Karangan Bunga Masih Menghiasi di Ombudsman, Ketua Baru Hery Susanto Kini Jadi Tahanan Kejagung
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.