Presiden Jokowi Minta Jajarannya untuk Revisi Aturan JHT agar Lebih Sederhana
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/02/2022).
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua," ujarnya, dikutip dari setkab.go.id.
Baca: Pencairan JHT Picu Perdebatan Masyarakat Luas, Jokowi Panggil Ida Fauziyah & Minta Revisi Permenaker
Terkait hal tersebut, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Tadi pagi (Senin), Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," terang Pratikno.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.
Baca: Demi Bantu Rakyat yang Kena PHK, Jokowi Perintahkan Tata Cara & Persyaratan Pencairan JHT Dipermudah
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin.
Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Oleh karenanya. Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujarnya.
Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tandas Pratikno.(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah: Aturan JHT akan Direvisi, Lebih Disederhanakan
# Presiden Jokowi # Jaminan Hari Tua (JHT) # Menteri Sekretaris Negara # revisi aturan JHT # JHT # Menaker Ida Fauziyah
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Rocky Gerung Curiga Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dirawat hingga Heboh, Dinilai Demi Wapres Gibran
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hasan Nasbi Bantah Batal Mundur dari Kepala PCO karena Ngambek ke Istana: Saya Loyal Sama Presiden
Selasa, 6 Mei 2025
Terkini Nasional
Tak Bela Gibran? Jokowi Justru Halalkan usulan Pemakzulan Sang Wapres: Boleh-boleh Saja, Aspirasi
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Nasional
Usulan Roy Suryo untuk Jokowi! Minta Keaslian Ijazah Diuji di Singapura untuk Cegah Adanya Rekayasa
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.