Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Herry Wirawan Masih Bisa Senyum seusai Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejati Ajukan Banding

Senin, 21 Februari 2022 17:35 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah dihukum penjara seumur hidup karena rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan kesedihan.

Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven saat dihubungi, melalui sambungan telepon, Senin (21/2/2022).

"Pasti lah (sedih), kelihatan. Tapi berusaha senyum saja. Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih. Tapi pastinya sedih kan," ujar Riko.

Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.

"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru yang merudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Kriminolog Soroti Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Sebut Hanya Sementara dan Bisa Ajukan Grasi

Baca: Tanggapan Menteri PPPA terkait Vonis Seumur Hidup terhadap Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langsung di Pengadilan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam tuntutannya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dituntut hukuman mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung Bisa Senyum Setelah Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

# Vonis Herry Wirawan # Sidang Vonis Herry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan # Restitusi Herry Wirawan # Sidang Kasus Herry Wirawan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved