Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Kriminolog Soroti Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Sebut Hanya Sementara dan Bisa Ajukan Grasi

Sabtu, 19 Februari 2022 17:56 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus Rudapaksa Belasan Santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Namun, putusan vonis itu mendapat sorotan hingga disebut hanya sementara waktu karena bisa diajukan grasi.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Sabtu (19/2/2022), Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas memberikan penjelasan.

Secara pidana, vonis hukuman tersebut cukup menimbulkan efek jera bagi Herry.

Akan tetapi, ia menilai vonis itu hanya bertahan seumur jagung.

Hal ini lantaran Herry Wirawan bisa saja mengajukan grasi.

Sehingga hukuman yang dijatuhkan terhadapnya bisa berkurang.

"Secara pidana ya seumur hidup, cukup efek jera. Namun, dalam pelaksanaannya nanti, masih ada kemungkinan terdakwa mengajukan grasi pada pemerintah sehingga hukuman seumur hidup bisa saja berkurang," ujar Nandang.

Baca: Hukuman Herry Wirawan, Kasus Ritual Maut, Kedekatan Billy dengan Maria Vania

Menurut pandangannya, hukuman seumur hidup berubah saat pelaksanaannya.

Ia menyebut, narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup tetap akan mendapatkan hak remisi atau pengurangan hukuman.

"Dalam praktiknya, seumur hidup itu jangan-jangan setelah 10 atau 20 tahun, kan orang dipidana seumur hidup tetap mendapat jatah hak-hak remisi pengurangan hukuman," katanya.

Dengan catatan, remisi tersebut bisa didapatkan bila narapidana berkelakuan baik atau didapat saat perayaan hari besar.

"Dari seumur hidup, jadi sementara waktu misal jadi 20 tahun. 20 tahun karena dia berkelakuan baik misalnya jadi dikurangi 1 tahun, setiap hari raya juga ada remisi. Itu kalau berubah bisa jadi sementara waktu," ucapnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup atas perbuatan bejatnya.

Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langsung.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

JPU menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kriminolog Sebut Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan hanya Sementara Waktu, Bisa Ajukan Grasi

# HOT TOPIC # ancaman hukuman seumur hidup # Herry Wirawan # kriminolog # Kasus Rudapaksa

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved