Viral di Medsos
Kisah Nurhayatio Pelapor Kasus Korupsi di Desanya Malah Ditetapkan Menjadi Tersangka: Saya Kecewa
TRIBUN-VIDEO.COM – Seorang perempuan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang mengaku melaporkan tindakan korupsi, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Video ungkapan kekecewaan perempuan tersebut pun akhirnya viral di media sosial.
Banyak akun yang telah mengunggah ulang, salah satu akun yang mengunggah ulang video tersebut adalah akun @lambe_turah.
Hingga pukul 19.00 WIB, unggahan berisi video tersebut mendapat lebih dari 70.000 respons dan 3.100 tanggapan di kolom komentar.
Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan bernama Nurhayati.
Dia bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam men-tersangka-kan saya, saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” ungkap Nurhayati dalam video viral tersebut.
Nurhayati mengungkapkan sebagai pelapor, dirinya yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut.
Nurhayati juga mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun lamanya proses penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepada Desa Citemu Supriyadi.
Baca: Cerita Nurhayati yang Kecewa Kini Jadi Tersangka Seusai Laporkan Kades di Cirebon Dugaan Korupsi
Namun tak disangka, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.
Nurhayati menceritakan momen petugas penyidik polisi memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.
Namun, petugas tidak dapat melakukan banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Nurhayati tidak ingin dirinya dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya.
Justru dia menanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.
Penjelasa Kapolres Cirebon
Di tengah viralnya video tersebut, jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota melakukan gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati pada Sabtu (19/2/2022) siang di kantor setempat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menerangkan, kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati, berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Kata Fahri, Bahkan petunjuk itu tertuang dalam berita acara dan konsultasi.
“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa, ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut, agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya saudara Supriyadi,” ungkap Fahri.
Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola dan regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Nurhayati diduga turut serta membantu praktik korupsi Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, tidak memberikan uang ke tiap kepala urusan.
Fahri mengakui bahwa, tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi.
Fahri juga secara terbuka mengakui bahwa pihaknya belum dapat membuktikan apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.
Baca: Kisah Nurhayati, Seorang Wanita yang Laporkan Korupsi Kepala Desanya, Malah Dijadikan Tersangka
Kepala desa juga menajdi tersangka
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Supriyadi Kepala Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 818 juta rupiah.
Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Setelah itu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kepala Desanya, Malah Dijadikan Tersangka"
# Pelapor # korupsi # Keuangan
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Tim Peradi Bersatu Pelapor Roy Suryo Cs Bawa 16 Bukti Kuat atas Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi
17 jam lalu
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.