Terkini Daerah
Suami Curi Motor Demi Biayai Persalinan Istri Dibebaskan, Kasus Selesai Lewat Restorative Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Kisah seorang suami nekat mencuri motor demi bisa membiayai persalinan istrinya, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kisah ini dibagikan sejumlah akun di media sosial, seperti TikTok bernama @lalaaolala_.
Belakangan terungkap kasus dalam video terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Perkara ini membelit seorang pria bernama Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
Kini, Arham bisa bernapas lega lantaran kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan Restorative Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.
Dimana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.
Syarat yang harus dipenuhi dalam Restorative Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.
Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.
"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).
Sehingga, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor
Dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu
Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.
Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.
"Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin
Selain Restorative Justice, Jaksa Milik Takalar (Jamila) memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," katanya.
Dikatakan, kedua bela pihak antara pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.
Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Kisah Suami Masuk Penjara karena Curi Motor Demi Biaya Persalinan Istrinya, Kini Dibebaskan
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Komentar Dokter Tifa Terkait Rismon Sianipar yang Kini Dipolisikan JK: Mau Restorative Justice Juga?
1 hari lalu
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar, Dokter Tifa Ikut Serang: Mau Restorative Justice Lagi?
1 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Komentari Rismon Sianipar yang Kini Dipolisikan JK: Mau Restorative Justice Juga?
1 hari lalu
Terkini Nasional
Dokter Tifa Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Dibujuk Oknum AA dan FA
2 hari lalu
Terkini Nasional
Pasca Restorative Justice, Rismon Sianipar Tantang Argumen Beradab ke Dokter Tifa
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.