Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Tangis Kemarahan Keluarga Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Pecah saat Dengar Pelaku Tak Dihukum Mati

Rabu, 16 Februari 2022 16:23 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga korban pemerkosaan guru bejat Herry Wirawan Pecah saat mendengar putusan hakim.

Pasalnya, Herry tidak divonis hukuman mati seperti tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Mereka mengaku kecewa hingga sebut harapan anak mereka sudah dibunuh.

Baca: Hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi Ringankan Hukuman Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa, Ini Sosoknya!

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan pada sidang vonis pada Selasa (15/2/2022).

Selain itu, majelis hakim juga tidak memvonis Herry Wirawan dengan hukuman Kebiri Kimia.

Yudi Kurnia, selaku kuasa hukum korban langsung mengomunikasikan hal itu kepada kliennya.

Menurut Yudi, keluarga korban langsung menangis kecewa dengan putusan hakim.

Padahal, kata Yudi, unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi dalam kasus tersebut.

Baca: Herry Wirawan Tak Jadi Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Yudi mengungkapkan harapan santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan telah dibunuh.

Mereka sesak menghadapi masa depannya.

Sedangkan Herry Wirawan masih bernapas lega di dalam penjara.

"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh, sementara si heri masih bisa bernapas," ungkapnya.

Yudi pun memberikan penjelasan mengenai terpenuhinya unsur-unsur hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Adapun unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana anak diatur di pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menjelaskan salah satunya korban lebih dari satu.

Di dalam persidangan, terdakwa tidak membantah sedikit pun atas kesaksian para korban sehingga unsur-unsur hukuman mati pun sudah terpenuhi.

Selain itu, tragedi tersebut merupakan kejadian yang luar biasa. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Herry Wirawan Masih Bisa Bernapas, Tangis Kemarahan Keluarga Korban Dengar Putusan Hakim

# HOT TOPIC # hukuman mati # kebiri kimia # pencabulan # rudapaksa # Herry Wirawan # pemerkosaan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved