Terkini Daerah
Herry Wirawan Jalani Sidang, Hakim Jatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.
Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca: SAH! Guru Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati & Kebiri Kimia
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Sekilas Kasus Herry Wirawan
Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.
Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.
Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.
Lantas siapa sosok HW ini?
Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.
Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.
Dikenal Pendiam
Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru.
Baca: Penyesalan Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup, Benarkan Semua Kesaksian Anak Korban
"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.
Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.
Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.
"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."
"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.
Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel.
Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.
Seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.
Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.
Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.
Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.
(Tribunnews.com/Daryono/Shella Latifa)(Tribun Jabar/Yongki Yulius/Cipta Permana/Fakhri Fadlurrohman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
#Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup #Vonis Herry Wirawan #Sidang Kasus Herry Wirawan #rudapaksa #PN Bandung
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Regional
Anak Tiri jadi Budak Nafsu Ayah di Sorong, Rudapaksa sejak Usia 7 Tahun hingga Terinfeksi Penyakit
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki Kelompok Sipil, Ayah di Sorong Cabuli Anak Tiri
Selasa, 29 April 2025
tribunnews update
Modus Pria Difabel Rudapaksa Pelajar di Sumsel, Ngaku Bisa Santet & Koleksi Video Porno di HP
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.