Terkini Nasional
Beginilah Kondisi Herry Wirawan saat Tiba di Pengadilan Negeri Bandung dengan Tangan Terborgol
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan kepolisian dan kejaksaan.
Sesampainya di PN Bandung, Herry Wirawan langaung dibawa petugas ke lantai dua, ruang sidang satu, PN Bandung.
Dari pantauan Tribun, Herry Wirawan tampak sehat.
Ia menggunakan kopiah warna hitam, rompi merah, dan tangannya diborgol.
Baca: Detik-detik Vonis Guru Bejat Herry Wirawan, Keluarga Korban Berharap Pelaku Tetap Dihukum Mati
Herry sendiri dijadwalkan menjalani vonis di PN Bandung hari ini.
Herry sebelumnya sudah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sebelumnya diberitakan, hari ini, Selasa (15/2/2022), terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis.
Majelis Hakim bakal memutuskan vonis apa yang dijatuhkan.
Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.
"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujarnya.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum.
Baca: Penampakan Herry Wirawan saat Tiba di PN Bandung, Tangan Diborgol, Langsung Dibawa ke Ruang Sidang
Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jalani Sidang Vonis, Herry Wirawan Tiba di PN Bandung, Tangan Diborgol, Begini Kondisinya
#Herry Wirawan #Pemerkosaan #Pencabulan #Sidang Herry Wirawan #Vonis Herry Wirawan
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
HOT TOPIC
Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Kamis, 5 Januari 2023
Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.