Kamis, 9 April 2026

Terkini Daerah

Sidang Vonis Herry Wirawan Akan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban: Semoga Hukum Mati Bisa Dikabulkan

Selasa, 15 Februari 2022 07:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, GARUT - Pelaku tindak asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap Herry Wirawan dihukum mati.

Seorang keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

Baca: Pelaku Rudapaksa Herry Wirawan Bakal Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Ya, Tentu Berdoa Saja

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Baca: Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Berubah dan Minta Diringankan

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.

Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati

# Vonis Herry Wirawan # Herry Wirawan # Sidang Vonis Herry Wirawan # tindak asusila # Rudapaksa Santriwati # hukuman mati

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved