Kamis, 9 April 2026

HOT TOPIC

Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Berubah dan Minta Diringankan

Kamis, 3 Februari 2022 20:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai mendengar jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia di pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022), ekspresi Herry Wirawan mendadak berubah.

Ia memperlihatkan ekspresi penyesalan dan bersedih.

Bahkan, ia pun meminta agar hukuman yang didapat bisa diringankan.

Dilansir Kompas.com, ekspresi Herry tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani.

"Kalau di awal sih dia kelihatan tidak memperlihatkan penyesalan. Kalau untuk sekarang, kelihatan lebih bersedih dan merasa bersalah," ucap Rika.

Rika mengatakan, Herry ingin diringankan hukumannya lantaran ingin merawat dan membesarkan anaknya.

"Kemudian dia minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," ucap Rika.

Sementara itu, penasihat hukum Herry, Ira Mambo, tak banyak mengungkap kondisi Herry seusai tuntutan dari jaksa.
Namun secara fisik, Ira menyebutkan, Herry dalam kondisi sehat.

Dalam persidangan tertutup tersebut, pihak Herry Wirawan memberi tanggapan atas jawaban jaksa terkait pembelaan terdakwa.

Pihaknya pun ingin hukuman dapat diringankan.

Seperti diketahui, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar lebih dari Rp 331 juta.

Yayasan miliknya pun dibubarkan hingga harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan untuk membiayai hidup para korban pemerkosaan.

Selain itu harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan disita untuk membiayai hidup para korban pemerkosaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekspresi Herry Wirawan Berubah Setelah Dengar Tuntutan Hukuman Mati"

# hukuman mati # Herry Wirawan # pemerkosaan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved