HOT TOPIC
Ayah Tiri & Kakek Kandung Tega Cabuli Gadis hingga Hamil 7 Bulan di Jambi, Korban Diancam Pelaku
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di dalam satu keluarga kembali terjadi.
Seorang gadis berusia 16 tahun dirudapaksa hingga hamil tujuh bulan oleh ayah tiri dan kakek kandungnya di Tebo , Jambi.
Korban sebelumnya mendapat ancaman pemukulan dari pelaku jika melaporkan kejadian ini kepada orang lain.
Baca: Detik-detik Seorang Wanita Diduga Pergoki Tukang Ojek Coba Rudapaksa Bocah Berkebutuhan
Dikutip dari Kompas.com pada pada Minggu (13/2/2022), Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega memberikan penjelasan.
Kedua pelaku adalah ayah tiri korban berinisial HL (42).
Sedangkan, kakek korban berinisial YY (57).
Kapolres perempuan pertama di Jambi ini menuturkan, kehamilan korban terungkap pertama kali saat korban memeriksakan kesehatan.
Hal ini sebagai persyaratan untuk menikah.
Baca: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Pemilik Kafe di Kepri, Korban Dikelabuhi Pelaku Sebut Kakaknya Kesurupan
"Korban masih di bawah umur, tapi sudah disuruh menikah," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).
Diketahui, korban yang masih dibawah umur dipaksa menikah.
Fitria menerangkan, terkait rencana pernikahan korban masih diselidiki.
Apakah pernikahan tersebut dibuat pelaku karena ingin menutupi perbuatannya atau tidak.
Fitria menjelaskan, korban melakukan pengecekan fisik dan kesehatan untuk melakukan vaksinasi.
“Korban ini akan menikah. Jadi saat-saat (sebelum) pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi," kata mantan atlet karate Internasional ini.
Saat dilakukan screening ternyata korban dalam kondisi hamil.
Ia berujar, dari hasil pemeriksaan, korban disetubuhi ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.
Kemudian korban juga mengaku mendapat ancaman pemukulan dari kakeknya.
Baca: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Pemilik Kafe di Kepri, Korban Dikelabuhi Pelaku Sebut Kakaknya Kesurupan
Jika korban melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain.
Sementara itu, ayah tiri korban HL mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
Hal ini karena ia beraksi saat istrinya tidak berada di rumah.
Pelaku HL mengaku hanya satu kali merudapaksa korban pada 2017 lalu.
Sedangkan, pelaku YY berdalih, aksi pencabulan yang dilakukannya merupakan permintaan korban sendiri.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Fitri, kasus ini masih dalam pengembanganan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Baca: Biasanya Buka 24 Jam, Bos Warteg Sengaja Tutup Warung Sebelum Lakukan Aksi Rudapaksa
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah Tiri dan Kakek Kandung Perkosa Anak di Bawah Umur Sampai Hamil 7 Bulan
# pencabulan # Jambi # rudapaksa # anak di bawah umur # HOT TOPIC
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
Live Update
Kades Diduga Selewengkan Dana Desa, Inspektorat Merangin Terima Laporan Warga dan Segera Audit
3 hari lalu
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan Gentala Arasy Jambi, Cuaca Buruk Jadi Penyebab
5 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.