Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Ayah Tiri & Kakek Kandung Tega Cabuli Gadis hingga Hamil 7 Bulan di Jambi, Korban Diancam Pelaku

Minggu, 13 Februari 2022 16:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di dalam satu keluarga kembali terjadi.

Seorang gadis berusia 16 tahun dirudapaksa hingga hamil tujuh bulan oleh ayah tiri dan kakek kandungnya di Tebo , Jambi.

Korban sebelumnya mendapat ancaman pemukulan dari pelaku jika melaporkan kejadian ini kepada orang lain.

Baca: Detik-detik Seorang Wanita Diduga Pergoki Tukang Ojek Coba Rudapaksa Bocah Berkebutuhan

Dikutip dari Kompas.com pada pada Minggu (13/2/2022), Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega memberikan penjelasan.

Kedua pelaku adalah ayah tiri korban berinisial HL (42).

Sedangkan, kakek korban berinisial YY (57).

Kapolres perempuan pertama di Jambi ini menuturkan, kehamilan korban terungkap pertama kali saat korban memeriksakan kesehatan.

Hal ini sebagai persyaratan untuk menikah.

Baca: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Pemilik Kafe di Kepri, Korban Dikelabuhi Pelaku Sebut Kakaknya Kesurupan

"Korban masih di bawah umur, tapi sudah disuruh menikah," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).

Diketahui, korban yang masih dibawah umur dipaksa menikah.

Fitria menerangkan, terkait rencana pernikahan korban masih diselidiki.

Apakah pernikahan tersebut dibuat pelaku karena ingin menutupi perbuatannya atau tidak.

Fitria menjelaskan, korban melakukan pengecekan fisik dan kesehatan untuk melakukan vaksinasi.

“Korban ini akan menikah. Jadi saat-saat (sebelum) pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi," kata mantan atlet karate Internasional ini.

Saat dilakukan screening ternyata korban dalam kondisi hamil.

Ia berujar, dari hasil pemeriksaan, korban disetubuhi ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.

Kemudian korban juga mengaku mendapat ancaman pemukulan dari kakeknya.

Baca: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Pemilik Kafe di Kepri, Korban Dikelabuhi Pelaku Sebut Kakaknya Kesurupan

Jika korban melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain.

Sementara itu, ayah tiri korban HL mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Hal ini karena ia beraksi saat istrinya tidak berada di rumah.

Pelaku HL mengaku hanya satu kali merudapaksa korban pada 2017 lalu.

Sedangkan, pelaku YY berdalih, aksi pencabulan yang dilakukannya merupakan permintaan korban sendiri.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Fitri, kasus ini masih dalam pengembanganan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Baca: Biasanya Buka 24 Jam, Bos Warteg Sengaja Tutup Warung Sebelum Lakukan Aksi Rudapaksa

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah Tiri dan Kakek Kandung Perkosa Anak di Bawah Umur Sampai Hamil 7 Bulan

# pencabulan # Jambi # rudapaksa # anak di bawah umur # HOT TOPIC

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved