Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Oknum Brimob Pelaku Penembakan Warga di Gunung Botak Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 13 Februari 2022 10:23 WIB
Tribunnews.com

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

TRIBUN-VIDEO.COM, NAMLEA - Bripka AB, oknum Brimob pelaku penembakan warga di Gunung Botak, Pulau Buru terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan beratnya ancaman hukuman itu sesuai perbuatan pelaku yang mengakibatkan seorang warga bernama Made Nurlatu meninggal dunia.

"Atau perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama 15 tahun," ujar Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di ruang Reskrim, Mapolres Pulau Buru, Sabtu (12/2/2022).

Meski begitu, Egia tidak menjelaskan sanksi internal kepolisian, apakah pelaku telah dipecat atau belum.

Baca: Kecelakaan di Tol KM 17 Stabat-Medan, Mobil Tabrak Pembatas Jalan, 3 Penumpang Luka-luka

Baca: Binomo Dikategorikan Judi Online oleh Polisi, Indra Kenz Diduga Sebar Hoaks dan/atau TPPU

"Untuk urusan internal itu dari Polda Maluku, kita Polres Pulau Buru lebih fokus kepada penyidikan tindak pidana, dan pembuktian pidana," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya senjata api (enpi) laras panjang jenis AK 02 nomor seri 001181123, pakaian korban, parang korban, pakaian tersangka dan tas tersangka.

Sebelumnya Bripka AB menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Botak, tepatnya Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabuoaten Buru, Sabtu (29/1/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Brimob Pelaku Penembakan Warga di Gunung Botak Pulau Buru Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

# Oknum Brimob Tembak Penambang Emas # oknum brimob # Gunung Botak # Polisi Tembak Warga di Gunung Botak # Pulau Buru

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved