Viral Video
Viral Video Debt Collector di Surabaya Ambil Paksa Mobil, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial video seorang pria dianiaya sejumlah orang yang disebut sebagai debt collector.
Terlihat dari rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck, Rabu (9/2/2022), terlihat seorang pria dikerumuni sejumlah orang yang mendorongnya ke mobil berwarna putih.
Mereka diduga memperebutkan sesuatu.
Narasi beredar, oknum debt collector berusaha merebut paksa mobil.
“Seorang pria dianiaya dan diambil paksa mobilnya oleh beberapa oknum debt collector saat mengantarkan sebuah barang berupa mebel. Kejadian di Surabaya arah Suramadu, Selasa siang (08/02/2022),” tulis unggahan tersebut.
Mengingat kejadian seperti bukan yang pertama kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
Baca: Beredar Video Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil, Ternyata Begini Aturannya
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.
Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Sementara itu, Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.
Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Baca: Lagi-lagi Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Ini Aturan Sebenarnya
Namun bila benar-benar terdampak, OJK bakal mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.
“Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur terdampak pandemi seperti penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, sampai fasilitas kredit,” kata Sekar.
Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Pahami Aturannya
# Viral Video # debt collector # YLKI # Otoritas Jasa Keuangan
Tribunnews Update
Viral Video Suasana Haru saat Jemaah Haji Asal Sidoarjo Wafat di Pesawat saat Terbang Menuju Madinah
5 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Maling di Kramat Jati Ditangkap Warga, Kasih Pantun "Ikan Hiu di Dalam Tong" saat Ucapkan Kata Maaf
6 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.