Viral di Medsos
Lagi-lagi Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Ini Aturan Sebenarnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar tayangan di media sosial seorang pria dianiaya sejumlah orang yang disebut sebagai debt collector.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck, Rabu (9/2/2022), nampak seorang pria dikerumuni sejumlah orang yang mendorongnya ke mobil berwarna putih.
Mereka terlihat nampak memperebutkan sesuatu.
“Seorang pria dianiaya dan diambil paksa mobilnya oleh beberapa oknum debt collector saat mengantarkan sebuah barang berupa mebel. Kejadian di Surabaya arah Suramadu, Selasa siang (08/02/2022),” tulis unggahan tersebut.
Mengingat kejadian seperti bukan yang pertama kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.
Baca: Penadah Mobil Rampasan Debt Collector yang Seret Polisi Sejauh 1 Kilometer Ditangkap
Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Sementara itu, Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.
Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan. Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Namun bila benar-benar terdampak, OJK bakal mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.
“Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur terdampak pandemi seperti penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, sampai fasilitas kredit,” kata Sekar.
Baca: Sosok Ipda Uji Mughni, Terlindas Mobil saat Cegah Debt Collector Bawa Mobil Warga, Begini Kondisinya
Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Pahami Aturannya"
# viral # mobildiambilpaksa
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Kompas.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya seusai Bawa Kabur Motor dan IPhone
12 jam lalu
TO THE POINT
Ini Hasil Penyelidikan Anak Gajah yang Tewas Tertabrak Truk, Induk Gajah Menunggu sampai Berjam-jam
16 jam lalu
Live Update
Damkar Gerak Cepat Tolong Bocah yang Terkunci Dalam Mobil hingga Tampak Lemas di Sukoharjo
1 hari lalu
Sejarah Hari Ini
Tragedi Bom Bunuh Diri 3 Gereja di Surabaya 2018, Pelaku 1 Keluarga yang Libatkan Anak-anaknya
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.