Terkini Nasional
Susi Air akan Melaporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Hari Ini atas Pengusiran Paksa
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Susi Air atau PT ASI Pudjiastuti Aviation berencana melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus ke Bareskrim Polri, Jumat (11/2/2022) hari ini.
Pelaporan terkait dengan peristiwa pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2 Februari 2022.
Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), Donal Fariz mengatakan pihaknya masih belum menerima respons atas somasi yang dilayangkan ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2/2022).
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan," kata Donal saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Adapun dalam somasinya pihak Susi Air memberikan jangka waktu 3 hari kepada pihak Pemerintah Kabupaten Malinau sejak surat dilayangkan.
Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Baca: Pemkab Beri Kuasa Kejari Malinau Jadi Jaksa Pengacara Hadapi Somasi Susi Air
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Adapun isi somasi yang dilayangkan adalah Susi Air meminta dua hal.
Yakni permohonan maaf secara terulis dan uang ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.
Pertama, tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Baca: Susi Air Tuntut Pemda Malinau Rp 8,7 M, Smart Aviation Merasa Dirugikan Belum Bisa Tempati Hanggar
Kedua, ia menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.
"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan," imbuhnya.
Selain itu, tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang pemaksaan, karena anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.
Padahal Ops Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pesawat Dikeluarkan Paksa, Susi Air Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Hari Ini
Sumber: Warta Kota
LIVE UPDATE
Buntut Kematian Karim Sukma Pengamen di Pasar Raya Padang, Warga Geruduk Kantor Walikota Padang
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Layanan Jemput Bola Dihentikan, Sebanyak 931 Pelajar dan Warga Malinau Belum Rekam KTP
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.